WahanaNews.co | DPR RI, pada pekan ini, telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan segera memproses Surpres tersebut.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
"Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Puan menegaskan bahwa DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia.
Menurutnya, ada banyak negara yang juga telah melakukan pemindahan ibu kota negara, seperti Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, dan Rio de Janeiro ke Brasilia.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama, Bapak Soekarno, untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah bisa mensosialisasikan ke publik secara komprehensif terkait perlunya pemindahan ibu kota negara dari sisi ekonomi sosial, efektivitas pemerintahan.
Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.
"Di dalam proses pembahasan undang-undang ini tentu DPR RI akan memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan masukan masyarakat. terkait rencana ini," jelasnya.
"RUU ini tentu saja kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan atas suatu ibu kota negara yang ideal dari semua sisi dan semua pemikiran dan pertimbangan yang ada," imbuhnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pembahasan akan dimulai setelah masa reses untuk membicarakan komisi mana yang akan membahasnya.
"RUU IKN itu nanti setelah reses kita akan tunjuk apakah komisi atau pansus (panitia khusus) yang akan membahas soal IKN tersebut," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
DPR mulanya akan melakukan kajian yang komprehensif terlebih dahulu.
Pasalnya, poin-poin yang berada di RUU IKN merupakan pembahasan yang kemungkinan akan melibatkan berbagai komisi.
"Baik itu masalah lahan masalah amdal memang banyak, tapi akan kita bahas satu persatu setelah meminta masukan dari masyarakat," ujar Dasco.
DPR, kata Dasco, dipastikan akan menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat terkait ibu kota negara baru.
Setelah itu, barulah pihaknya bersama pemerintah menentukan tenggat waktu pembahasan RUU IKN.
"Karena kan kita pengin undang-undang mengatur hal yang besar ini juga harus, ya katakanlah baik dan ya kalau biaa dibilang tidak sempurna sekali. Tapi semua aspek sudah terpenuhi," ujar Dasco.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa, mengatakan, RUU IKN berisi visi ibu kota negara.
"Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan bahwa RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab.
Menurutnya, RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.
"Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," terangnya.
Ia menambahkan, pembangunan IKN bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat.
Melainkan pembangunan yang dilakukan secara bertahap.
"Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah inrastruktur, logistik di sekitar kalitim untuk menunjang IKN yang akan datang. Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasaan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang," ucapnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengungkapkan bahwa ide besar RUU IKN bukan hanya sekedar memindahkan ibu kota.
"Tetapi juga membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/9/2021).
Pratikno mengatakan, melalui RUU IKN tersebut pemerintah ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan.
"Itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja," ujarnya.
Ia meminta semua pihak untuk tidak membayangkan pemindahan ibu kota negara hanya sebatas menjadi kantor pemerintahan.
Melainkan sebuah kota masa depan kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat di Indonesia.
"Tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat," ucapnya.
Pada April lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran ibu kota baru sebesar Rp 1,7 triliun.
Anggaran itu untuk memulai pembangunan atau groundbreaking Istana Kepresidenan di ibu kota baru pada tahun ini.
“Groundbreaking dilakukan jika persiapannya sesuai rencana dalam masterplan,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).
Secara rinci, belanja persiapan berbagai infrastruktur dasar di ibu kota baru sebesar Rp 800 miliar.
Anggarannya tersebar di beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, KLHK, hingga ATR/BPN.
"Dan ada dana belanja PDF (project development fund) Rp 900 miliar yang sifatnya non kementerian lembaga," ucapnya.
Pada 2019, pemerintah mencatatkan total anggaran ibu kota negara sebesar Rp 466 triliun, yang terbagi sebesar Rp 89,4 triliun yang berasal dari APBN, sebesar Rp 253,4 triliun dari KPBU kerja sama pemerintah dan badan usaha, dan sebesar Rp 123,2 triliun dari swasta.
Sebelumnya, berdasarkan survei Indo Barometer, mayoritas publik menyetujui rencana pemindahan ibu kota, dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ada lima alasan publik setuju pemindahan ibu kota, di antaranya mengurangi kepadatan Jakarta.
"Mayoritas publik, yakni 53,8 persen menyatakan setuju, sementara yang tidak setuju sebesar 30,4 persen," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, di Jakarta, Minggu (16/2/2021).
Sebanyak 57,1 persen publik setuju pindah ibu kota untuk mengurangi kepadatan Jakarta.
Alasan lainnya, yakni pemerataan pembangunan (18,7 persen), menekan kesenjangan ekonomi (7,1 persen), wujud keadilan sosial (5 persen), dan Kaltim wilayah paing luas (4,2 persen).
Yang tidak setuju juga punya lima alasan, yaitu jangkauan terhadap pemerintah pusat terlalu jauh (45,2 persen), biaya pindah sangat mahal (33,3 persen), berpengaruh terhadap roda pemerintahan (5,2 persen).
Kemudian, Kaltim bukan wilayah yang tepat bagi pusat pemerintahan (4,7 persen) dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah, terutama Jawa semakin jauh sebesar 4,1 persen. [qnt]