WahanaNews.co | Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin sepakat dengan langkah pemerintah untuk larang penjualan rokok batangan di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya, dia mengaku selama ini mendengar rokok-rokok batangan itu justru pembelinya banyak anak-anak, sehingga penjualannya harus dilarang pemerintah.
Baca Juga:
Wapres Ma’aruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards Kepada 493 Kepala Daerah
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli itu anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi untuk mencegah," kata Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (27/12).
Ma'ruf lantas menjelaskan aturan larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sementara itu, salah satu dasar pembuatan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Calon Perwira Remaja TNI-Polri Tahun 2024 Terima Pembekalan Dari Wapres RI
"Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Di antaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan," kata Ma'ruf.
Oleh karena itu, Ma'ruf menegaskan aturan tersebut nantinya sudah sepatutnya harus dilaksanakan.
Ia juga memastikan pemerintah nantinya bakal menyusun instrumen pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat.
"Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya. Jadi kita harus kerjakan," kata pria yang dikenal pernah menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.
Sebelumnya, wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. [rna]