WahanaNews.co | Apakah sempat terbesit di benak Anda bahwa pembalap MotoGP belum memiliki surat izin mengemudi, tidak lulus tes ujian pembuatan SIM? Simak ceritanya sampai paragraf terakhir!
Pembalap MotoGP tim Aprilia Aleix Espargaro mengisi waktu di sela-sela tes MotoGP Mandalika dengan berkeliling di sekitar hotel. Bersama asisten pribadinya, Joan Lacueva, mereka menyusuri pulau Lombok dengan menggowes sepeda dan sesekali menggunakan skuter automatic.
Baca Juga:
Keputusan Sepihak untuk Keluar dari MotoGP, Dorna Ingatkan Suzuki
Sementara saudaranya, Pol Espargaro, juga mengendarai sepeda motor automatic tim Repsol Honda bersama Marc Marquez saat berkeliling trek sirkuit Mandalika. Hal serupa pun dilakukan oleh penggawa Suzuki Ecstar, Alex Rins--dengan celana pendek dan sendal jepit--yang tertangkap kamera melakukan aksi akrobatik dengan skuter Suzuki Nex II di area paddock.
Sebagai seorang pembalap sepeda motor, tentunya mengendarai kendaraan roda dua kemampuan paling dasar. Bagi mereka yang terbiasa memacu kuda besi di atas 600 cc, tentu bukan hal yang sulit ketika mengendalikan skuter dengan kubikasi mesin yang lebih kecil.
Sebagian dari mereka yang menunggangi sepeda motor komersial di jalanan biasa untuk keperluan sehari-hari. Salah satunya adalah Marc Marquez yang mengaku sering berkendara roda dua di luar aktivitas balapannya.
Baca Juga:
Joan Mir Sebut Trek Sirkuit Mandalika Lebih Bagus Dibandingkan International Algarve Portugal
Pemegang delapan gelar juara dunia itu mengaku sebagai orang yang lebih tenang ketika berkendara di luar sirkuit. Ia pun sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar bisa berkeliling dengan teman-temannya.
"Ketika saya berkeliling dengan teman-teman, saya tidak terganggu ketika berkendara di jalan. Saya bahkan ingin mengajak teman-teman untuk balapan di sirkuit," katanya dilansir dari Marca.
Pembalap yang baru saja berulangtahun ke-29 pernah mengaku bahwa dirinya merasa lebih aman mengaspal di sirkuit daripada di jalanan. Padahal ketika balapan, dirinya memacu sepeda motor hingga lebih dari 300 km/jam.