WahanaNews.co | Ketua National Olympic Commitee (NOC) Indonesia, Raja Sapta Oktohari menyebut sanksi yang dijatuhkan oleh World Anti Doping Agency (WADA) terhadap Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) harus dijalani selama satu tahun.
Okto ditunjuk Menpora Zainudin Amali sebagai Ketua Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA. Penunjukan ini sekaligus membuat Okto resmi bergerak menangani kasus ini.
Baca Juga:
Putuskan Gantung Raket, Kevin Sanjaya Ungkap Alasannya
"Banned WADA terhadap LADI selama satu tahun. Tim Akselerasi dan Investigasi akan berusaha agar LADI bisa segera terbebas sanksi," tutur Okto dalam akun resmi NOC Indonesia.
Okto memasang target dalam satu bulan bisa menghimpun data dan permasalahan yang dialami LADI. Selain itu, mereka juga bakal melakukan pendekatan ke IOC sekaligus memfasilitasi komunikasi LADI dengan WADA.
Okto dijadwalkan menghadiri Pertemuan Komite Olimpiade Nasional tiap negara di Yunani pada 24-25 Oktober mendatang. Setelah itu, Okto bakal langsung ke markas International Olympic Committee (IOC) untuk melakukan koordinasi langsung.
Baca Juga:
Hebat! FISIP UI Badminton Open Jadi Kalender Nasional PBSI
Terlepas dari sejumlah rencana yang telah disusun, Okto mengingatkan bahwa LADI juga harus siap untuk menyelesaikan tanggung jawab terhadap WADA.
"Segala usaha akan kami tempuh, tetapi perlu diingat sanksi ini diberikan WADA kepada LADI, sehingga harus LADI sendiri yang menyelesaikan kekurangan-kekurangan yang dibutuhkan," ujar Okto.
Okto juga berpesan bahwa kejadian ini bisa dijadikan pelajaran penting bagi Indonesia.
"Kejadian saat ini juga menjadi contoh bahwa Indonesia tidak bisa terlepas dari regulasi tatanan olahraga dunia."
"Sehingga ke depan kita harus memberikan perhatian 100 persen tentang regulasi yang berlaku karena sanksi/hukuman tidak main-main bagi dunia olahraga Indonesia."
Efek sanksi WADA sudah terlihat di gelaran Thomas Cup 2020. Indonesia berhasil juara tetapi saat prosesi penyerahan trofi, bendera Merah Putih tidak bisa mengiringi dan diganti oleh bendera dengan logo PBSI. [rin]