WahanaNews.co | Cyrus Margono, pemain keturunan yang membela Panathinaikos di Yunani, menyatakan ketertarikannya membela Timnas Indonesia.
Namun, ada faktor yang membuatnya terancam sulit menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memperkuat skuad “Garuda”.
Baca Juga:
Indonesia Bungkam Arab Saudi, Prediksi Bojan Hodak Jadi Kenyataan
Transfermarkt menunjukkan bahwa Margono saat ini memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
PSSI juga pernah bilang, ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, sedangkan ibunya berasal dari Iran.
Namun, kiper kelahiran 9 November 2001 ini lahir dan besar di Amerika Serikat.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
"Darah keturunan Indonesia bisa membuatnya menjadi bagian Timnas Indonesia seperti halnya yang didapatkan oleh Elkan Baggott. Apalagi, usianya belum menginjak 21 tahun," tulis keterangan PSSI di situs web resmi mereka pada awal Maret ini.
Namun, PSSI meralatnya.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengatakan bahwa sang pemain belum punya paspor Indonesia.
"[Cyrus Margono] belum memegang paspor Indonesia dan masih proses awal pertemuan," kata Yunus kepada wartawan, via pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Jadilah, meski masih berusia 20 tahun, Margono tetap harus melewati proses naturalisasi.
Masalahnya, paspor yang dipegang olehnya sekarang adalah paspor Amerika Serikat yang biasanya sulit memberi surat pelepasan kewarganegaraan.
Hal itu berbeda dengan Spanyol dan Belanda, dalam hal ini terkait dengan proses naturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama.
"Biasanya yang agak krusial adalah surat pelepasan kewarganegaraan. Kalau ini kan mereka [Amat, Walsh, dan Pattynama] dari Belanda dan Spanyol, pengalaman saya, kalau Belanda tidak terlalu sulit. Dari dulu, Indonesia kan memang sudah punya hubungan emosional dengan Belanda," kata Sudaryanto, Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/3/2022).
"Kalau Spanyol, saya belum punya pengalaman, tetapi selama ini setahu saya tidak ada kendala kalau Spanyol. Setahu saya kalau untuk Eropa sepertinya tidak terlalu sulit," katanya.
"Ada beberapa negara yang sulit pelepasan kewarganegaraan, misalnya adalah Amerika Serikat. Mereka biasanya tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelepasan kewarganegaraan," jelasnya.
Sejatinya, ada 10 berkas yang harus dilengkapi agar proses naturalisasi bisa dilakukan.
Hal itu tertuang dalam Persyaratan Permohonan berdasarkan Pasal 20 UU No 12 Tahun 2006 JO Lampiran H Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016.
Salah satunya adalah surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. [gun]