WahanaNews.co | Hari Ini Tarif Tol Serpong-Balaraja seksi 1A akan mulai berbayar,
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2022, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
Baca Juga:
Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret
Seperti yang diketahui Ruas tol Serpong-Balaraja telah beroperasi secara fungsional tanpa pengenaan tarif pada tanggal 10-21 Agustus 2022.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga telah meresmikan tol ini pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa sosialisasi.
"Terhitung mulai 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Serbaraja seksi 1A resmi bertarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR yang telah diterbitkan," kata Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk Siswanto Adisaputro, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:
Arus Mudik di Tol Trans Sumatra Melonjak, 99 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari
Berikut ini tarif tol Serpong-Balaraja seksi 1A:
- Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp5.500
- Golongan II & III dikenakan tarif sebesar Rp8.500