WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait 10 laporan masyarakat soal dugaan tindak intoleransi kepada para murid di sekolah negeri di DKI Jakarta sejak 2020 hingga saat ini.
Ia mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan agar melakukan evaluasi dan menindak laporan tersebut.
Baca Juga:
Riza Patria Apresiasi Deklarasi DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran, Tohom Purba: Prabowo Gibran Menang Satu Putaran
"Itu yang disampaikan kan bukan kejadian satu dua hari, sudah dua tahun terakhir. Kami sudah minta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan dilakukan penindakan," kata Riza kepada wartawan, Kamis (18/8).
"Itu yang disampaikan kan bukan kejadian satu dua hari, sudah dua tahun terakhir. Kami sudah minta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan dilakukan penindakan," kata Riza kepada wartawan, Kamis (18/8).
Riza menyebut pihaknya tidak pernah memaksa siswi untuk memakai ataupun melepas jilbab.
Baca Juga:
Resmi Dukung 02, Eks Relawan Jokowi-JK Optimis Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran
"Kita ini Pemprov Dinas Pendidikan tidak pernah memaksakan orang umpamanya memakai jilbab atau memaksakan siswa melepas jilbab," ucapnya.
Riza menyebut jilbab merupakan instrumen pakaian bagi yang beragama Muslim, sehingga pihaknya tak pernah melakukan intervensi terhadap hal itu.
"Jadi kita nggak pernah intervensi. Pengaturannya jelas, itu adalah hak. Tidak pernah harus pake jilbab, harus lepas jilbab. Tentu yang nonmuslim tidak pernah kita wajibkan gunakan jilbab," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengklaim ada 10 laporan masyarakat yang diadukan terkait dugaan tindak intoleransi kepada para murid di sekolah negeri di DKI Jakarta sejak tahun 2020.
"Jadi ada 10 kasus di sini yang kita ungkapkan," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.
Fraksi PDIP mengatakan dugaan kasus itu terjadi di 10 sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Dugaan kasus itu terjadi di antaranya di SMA Negeri 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat dan SMPN 74 Jakarta Timur.
Lalu, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
Kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab, mewajibkan siswi mengenakan jilbab setiap hari Jumat hingga melarang siswa pilih ketua OSIS berbeda agama.
Lalu, terdapat kasus siswa beragama Hindu dan Buddha dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan, hingga pemaksaan siswa nonmuslim mengikuti kegiatan agama Islam.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim telah menindaklanjuti laporan aduan dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. [afs]