WahanaNews.co, Jakarta - Salat Idul Fitri adalah sholat sunnah muakkad yang dilakukan setelah sebulan menjalani puasa Ramadhan.
Disarankan untuk melaksanakan Salat Id secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka.
Baca Juga:
Hadiri Undangan Kakak Ipar Ketua Pewarta Salat Id di Masjid Mangur Padang
Namun, dalam situasi di mana seseorang tidak dapat meninggalkan rumah karena alasan tertentu, sehingga tidak bisa bergabung dalam salat berjamaah di masjid, apakah diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri sendiri di rumah?
Dikutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari karya Shohibul Ulum, dalam kitabnya, Al-Umm, Imam Syafi'i mengatakan: “Salat sunah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun salat sunah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu sholat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta salat Istisqa."
Menurut pandangan sebagian mazhab Syafi'i, salat Id memiliki status fardhu kifayah.
Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Keluarga Laksanakan Salat Idulfitri di Istana Kepresidenan Yogyakarta
Fardhu kifayah berarti bahwa yang terpenting adalah adanya pelaksanaan salat tersebut, tidak tergantung pada individu yang melaksanakannya.
Lebih tepatnya, yang ditekankan adalah keberadaan sekelompok pelaku, bukan semua individu secara individu.
Dengan demikian, jika ada sejumlah penduduk di suatu desa yang melaksanakan salat Id, maka kewajiban sholat Id bagi yang lainnya di desa tersebut telah terpenuhi.
Namun, terkadang ada perempuan yang tidak dapat menghadiri salat Id di masjid atau di lapangan terbuka karena harus menjaga anak-anak di rumah, atau ada orang yang terlambat dalam melaksanakan sholat Id berjamaah.
Dalam hal ini, bolehkah seseorang melaksanakan salat Id sendiri (munfarid)? Menurut pandangan Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam al-Ghuniyah, yang memiliki pandangan yang lebih dekat dengan mazhab Hanbali, dia menyarankan kepada orang yang terlambat dalam melaksanakan sholat Id berjamaah untuk melaksanakan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat.
Kata beliau, “Bila luput seluruh rangkaian sholat Id, seseorang dianjurkan mengqadha shalat Id. Dia boleh memilih sholat empat rakaat seperti sholat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya salat Dhuha. Lalu, dia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian, dia akan mendapatkan keutamaan yang banyak."
Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud: Abdullah bin Mas'ud berkata "Barang siapa yang luput dari sholat Id, maka hendaklah dia salat empat rakaat." (HR. Thabrani)
Sedangkan, Abu Hasan Ali al-Baghdadi dalam kitab al-Iqna' fil Fiqh asy-Syafi'i mengatakan, “Dan hendaklah melaksanakan salat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri."
Melansir Republika, ada juga pendapat lain yang mengatakan salat Id dilaksanakan seperti biasanya, yaitu dua rakaat dengan takbir dengan suara jahr.
Dia boleh memilih untuk shalat berjamaah ataupun sendirian (munfarid). Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi'i dan Abu Tsur.
Demikian yang tertulis dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.
Ada pula yang mengatakan bahwa cukup dengan salat dua rakaat tanpa takbir dan mengeraskan suara.
Pendapat lainnya mengatakan apabila imam melaksanakan shalatnya di lapangan, maka cukup dua rakaat, sedangkan jika dilaksanakan di tempat lain empat rakaat.
Diriwayatkan dari Anas r.a., bahwasanya dia apabila tidak mengikuti salat Id bersama imam di Bashrah, dia mengumpulkan keluarga dan para pembantunya, kemudian Abdullah bin Abu Atabah berdiri memimpin salat bersama mereka dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaatnya. (HR. Baihaqi)
Namun, Ibnu Mundzir dan Imam Syafi'i menganggap pendapat yang menyatakan qadha salat Id dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah, karena sholat Id bukanlah salat untuk pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari sholat Zuhur yang empat rakaat.
Kesimpulannya adalah orang yang luput (terlambat) salat Id secara berjamaah, maka dia boleh melaksanakan salat Id sendirian dengan dua rakaat tanpa perlu jahr (mengeraskan) dan tentu tanpa khutbah.
Orang yang luput itu melakukan salat Id sendiri di rumah atau di masjid dengan niat tunai (ada'an).
Adapun perihal perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita perlu menghargai pandangan orang lain tanpa perlu mempersoalkan masalah furu'iyah, karena masing-masing ulama memiliki pertanggungjawaban dalilnya masing-masing.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]