WahanaNews.co | Masyarakat sekarang ini sudah dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk dokumen. Berikut cara membeli dan menggunakan meterai 10.000 bernama e-meterai ini.
Perlu diketahui, cara menggunakan e-meterai atau meterai elektronik ini berbeda dengan meterai tempel selama ini.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Sebab itu, penting memahami perbedaan penggunaan meterai tempel dengan meterai elektronik atau e-meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai, yaitu bukti pembayaran pajak atas dokumen elektronik.
Meterai ini memiliki format elektronik dan dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga:
Budi Arie Sebut dalam Setahun RI Butuh 450 Ribu Talenta Digital
Meterai elektronik memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman dari Pemerintah Republik Indonesia. Meterai 10.000 ini berguna untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
E-meterai ini terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen tersebut. Dengan e-meterai, suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Akan tetapi, e-meterai bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 itu berbentuk persegi dan memiliki warna dominan merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, ada ciri khas e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Tak cuma itu, setiap e-meterai juga mempunyai keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Untuk meterai elektronik Rp10.000, tertuang angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut (e-meterai 10000).
Ada beberapa perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel. Perbedaan ini bukan hanya menyangkut definisi, melainkan juga cara menggunakannya.
Mengacu pada PP 86/2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Sementara, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
Cara Beli Meterai Elektronik
Aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Ketentuan tersebut menjadi panduan bagi masyarakat yang membutuhkan e-meterai dan tidak tahu cara membeli dan menggunakan meterai elektronik ini.
Masyarakat dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik dengan mengakses laman pos.e-meterai.co.id.
Buka situs pos.e-meterai.co.id
Klik “Beli E-Meterai”
Login dengan memasukkan e-mail yang sudah terdaftar dan password
Atau daftar menggunakan sejumlah data diri, mulai foto KTP hingga nomor NPWP
Lakukan validasi saat login dengan memasukkan kode OTP yang terkirim via SMS ke nomor telepon yang sudah terdaftar.
Pilih opsi Pembelian
Isi detail dokumen yang akan menggunakan meterai elektronik, mulai tanggal, nomor hingga tipe dokumen
Unggah dokumen
Posisikan meterai elektronik di pojok kanan bawah dokumen. [qnt]