WahanaNews.co | Polisi
tidur bukanlah barang baru pagi para pengendara. Tonjolan yang melintang di
jalan ini biasanya dipasang di jalan kecil atau kompleks-kompleks perumahan,
dengan jarak sekian meter.
Baca Juga:
Viral Polisi Tidur Sunter Bikin Pengendara Celaka, Dibikin Atas Arahan Polisi
Polisi tidur memang terkesan mengganggu beberapa orang,
padahal tujuan awalnya adalah untuk memperlambat laju kendaraan agar aman. Nah,
walaupun tujuannya baik polisi tidur tetap tidak bisa dibuat sembarangan.
Aturan pemasangan polisi tidur tertuang dalam Pasal 45 ayat
(2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018. Dalam
peraturan tersebut alat pembatas kecepatan terdiri dari: speed bump, speed hump
dan speed table.
Seperti yang disebutkan di atas, ada 3 jenis polisi tidur.
Sebelum memahami aturannya lebih lanjut, mari pahami dulu definisi
masing-masing polisi tidur dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
Puluhan Polisi Tidur di Sepanjang Jalan Inspeksi Bukit Duri Dibongkar
1. Speed Bump
Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan
terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah
10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15
cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15
%.
Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau
hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk
warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar
30 hingga 45 derajat.
2. Speed Hump
Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju
kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar
maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas
jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan
kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki
semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya
lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan
lingkungan.
Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan diatas
adalah di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih.
Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu
warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.
3. Speed Table
Speed Table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan)
dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya
sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan
jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang
jalan tol.
Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan
kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm.
Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi
mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar
daripada jenis yang lainnya.
Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna
yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar
warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi
permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.
Dari penjelasan di atas tentu sudah tahu polisi tidur jenis
apa yang tepat digunakan untuk jalan tertentu. Jika ingin membuat speed bump,
maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk
alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai
standar juga. [dhn]