WAHANANEWS.CO - Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus bagi masyarakat dengan memberikan diskon tarif berbagai moda transportasi selama libur sekolah 2026, mulai dari kereta api, kapal laut, penyeberangan hingga tiket pesawat ekonomi.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat menekan biaya perjalanan selama masa liburan sekaligus mendorong mobilitas, sektor pariwisata, dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Baca Juga:
Tarif Transjakarta Rp3.500 Masih Bertahan, DKI Subsidi Hingga Rp3,75 Triliun
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan program diskon transportasi itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027," kata Dudy dalam keterangannya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus pemerintah selama periode libur sekolah 2026.
Baca Juga:
MTsN Dairi Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah TP 2026/2027
Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus memberikan dampak positif terhadap sektor transportasi dan pariwisata nasional.
Terdapat empat jenis insentif transportasi yang diberikan selama masa liburan sekolah tahun ini.
Pertama, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi.
Program diskon kereta api ekonomi berlaku untuk perjalanan pada periode Jumat (20/6/2026) hingga Minggu (5/7/2026).
Kedua, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 30 persen bagi seluruh trayek kapal penumpang kelas ekonomi.
Diskon angkutan laut tersebut berlaku mulai Jumat (20/6/2026) hingga Sabtu (15/8/2026).
Ketiga, pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan untuk angkutan penyeberangan.
Insentif ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan IVA pada periode Jumat (20/6/2026) hingga Minggu (5/7/2026).
Keempat, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket dengan periode perjalanan Rabu (24/6/2026) hingga Minggu (5/7/2026).
Kementerian Perhubungan menyebut diskon penuh tarif jasa kepelabuhanan diterapkan pada tujuh lintasan penyeberangan.
Ketujuh lintasan tersebut meliputi Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo.
Menurut Dudy, program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai insentif tersebut secara optimal selama masa libur sekolah.
Pemerintah juga menegaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan tetap menjadi prioritas selama periode liburan.
Karena itu, masyarakat diimbau merencanakan perjalanan lebih awal agar dapat memanfaatkan program diskon sekaligus menikmati perjalanan dengan lebih nyaman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]