WahanaNews.co, Jakarta - Serial thriller psikologi WeTV Original Main Api terus menghadirkan cerita penuh intrik yang semakin menegangkan. Kali ini, konflik yang diangkat bukan sekadar soal hati, tetapi juga perebutan harta warisan dengan syarat kontroversial.
Setelah kematian Erwin (diperankan oleh Marcelino Lefrandt), seorang konglomerat ternama, Nadine (diperankan oleh Luna Maya) mendapati hidupnya penuh tantangan baru. Surat wasiat yang dibacakan oleh notaris mengungkapkan kenyataan pahit. Nadine hanya mendapatkan 20% dari total kekayaan Erwin, mendiang suaminya. Sementara sebagian besar hartanya diwariskan kepada sebuah yayasan.
Baca Juga:
Diskusi Hukum Islam Menikahi Sepupu Menguat di Suasana Idulfitri
Tidak berhenti di situ, ada satu syarat yang membuat Nadine semakin marah. Ia tidak diperbolehkan menikah lagi jika ingin mendapatkan bagian warisannya. Syarat ini menjadi pukulan yang membuat Nadine merasa hidupnya terus dikendalikan oleh Erwin meskipun suaminya telah tiada.
Konflik Warisan yang Kerap Menjadi Sengketa
Kisah Nadine bukan hanya sekadar fiksi. Konflik warisan seperti ini sering terjadi di masyarakat dan kerap berujung pada sengketa keluarga. Dalam konteks hukum di Indonesia, persoalan seperti yang dialami Nadine bisa dianalisis dari dua perspektif hukum.
Baca Juga:
Pimpinan Pusat Salimah Menggelar Webinar Hukum Pernikahan Beda Agama
1. Hukum Perdata
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), seorang istri memiliki hak atas warisan suaminya. Jika tidak ada wasiat, harta dibagi sesuai aturan hukum. Namun, jika wasiat mencantumkan syarat yang membatasi kebebasan seseorang seperti larangan menikah lagi, syarat tersebut dapat dianggap tidak sah karena melanggar hak kebebasan individu.
2. Hukum Islam