WahanaNews.co | Vicky Prasetyo dilaporkan oleh mantan istrinya, Vivi Paris, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana usaha Klub Kudeta dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo, jadi sudah alhamdulillah laporan diterima. Untuk selanjutnya tinggal tunggu pemanggilan," tutur Vivi Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
Vicky Prasetyo Mau Nyalon Wali Kota Bekasi, Sudah Siap Bawa Program Ini
Vivi mengatakan dirinya terpedaya oleh Vicky Prasetyo karena tertarik dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan.
"Intinya sama semua ya, keuntungan, keuntungannya berapa persen saya juga agak lupa ya. Udah terlalu lama, yang pasti keuntungan itu sampai saat ini nggak pernah merasakan, nggak pernah tahu uangnya ke mana-ke mana," terang Vivi.
Kuasa hukum Vivi Paris, Vicky Prasetyo menjelaskan awalnya kliennya diajak oleh Vicky Praseyo untuk membuka klub 'Kudeta'.
Baca Juga:
Tumbang di Pileg, Vicky Prasetyo Dilaporkan Ke Polres Karawang Kasus Penipuan
Namun, hingga kini, Vivi mengaku tidak pernah melihat wujud dari klub tersebut.
"Diiming-imingi keuntungan. Jangankan keuntungan, klubnya klien saja tidak pernah lihat sampai sekarang," kata Faisal.
"Dari situ kita menduga Vicky Prasetyo diduga melakukan penipuan dan penggelapan," tambah Faisal.
Faisal menambahkan pihaknya melampirkan sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut. Di antaranya ada bukti pernyataan.
"Ada pernyataan, ada bukti-bukti transfer juga. Jadi kuat dugaan kami si Prasetyo ini melakukan penipuan dan penggelapan," kata Fasisal.
Faisal menjelaskan alasan kenapa kliennya baru melaporkan Vicky Prasetyo setelah 3 tahun lamanya.
Menurutnya, hal ini karena Vicky Prasetyo tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang mantan istrinya itu.
"Tidak ada iktikad baik kan dia dihubungi sama Mba Vivi, dia kabur-kaburan. Jadi mau nggak mau kita harus mengambil langkah hukum," katanya.
Laporan Vivi teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/ B/ 146/ 1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya.
Vivi melaporkan Vicky Prasetyo dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. [rin]