WahanaNews.co, Ottawa - Meskipun ada peraturan global yang ditetapkan untuk melindungi hiu dari perburuan sirip, ilmuwan memperkirakan sekitar 80 juta hiu mati setiap tahunnya.
Temuan ini didapatkan melalui penelitian data dari tahun 2012 hingga 2019, periode di mana undang-undang perlindungan hiu dari perburuan sirip meningkat sepuluh kali lipat.
Baca Juga:
Niat Mencari Gurita, Nelayan di Nias Utara Luka Parah Digigit Hiu
Analisis data menunjukkan bahwa jumlah kematian hiu tahunan meningkat dari 76 juta pada tahun 2012 menjadi lebih dari 80 juta pada tahun 2017.
Lebih dari 30 persen dari total tersebut, atau sekitar 25 juta hiu, merupakan spesies yang terancam.
Dilansir dari Live Science Minggu (14/1/2024), penelitian ini melibatkan pengamatan data perikanan dari 150 negara, termasuk wilayah laut lepas.
Baca Juga:
Perahu Karam, Nelayan Bertarung Lawan Hiu dengan Tangan Kosong
Metode penelitian mencakup penggunaan pemodelan komputer dan wawancara dengan berbagai pihak yang ahli, seperti ilmuwan, aktivis lingkungan, dan pekerja perikanan.
"Kami berusaha seproaktif mungkin dalam mendapatkan data dengan kualitas terbaik," kata Boris Worm, ahli ekologi kelautan di Universitas Dalhousie, Kanada yang juga penulis utama studi.
Hiu seringkali menjadi sasaran untuk diambil siripnya atau dibunuh secara tidak sengaja sebagai tangkapan sampingan.
Studi ini mengungkapkan bahwa meski ada undang-undang untuk mencegah penangkapan sirip hiu, namun itu tidak mengurangi jumlah hiu yang dibunuh bahkan malah meningkat.
"Ini merupakan kekhawatiran besar karena satu dari tiga spesies terancam punah," kata Worm.
Meningkatnya angka kematian hiu berkorelasi dengan peningkatan nilai perdagangan hiu.
Menurut laporan WWF yang merangkum periode yang sama (2012 hingga 2019), perdagangan daging hiu dan pari secara global diperkirakan memiliki nilai sekitar $2,6 miliar.
Pasar ini sebelumnya dinilai senilai $157 juta pada tahun 2000, kemudian meningkat menjadi $379,8 juta pada tahun 2011.
Para peneliti menyatakan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk melindungi hiu, tidak hanya dari perburuan sirip tetapi juga dari ancaman langsung terhadap hidup hiu.
Beberapa langkah yang telah diambil termasuk melarang penangkapan hiu, memberlakukan batas tangkapan berdasarkan pengetahuan ilmiah, dan menyediakan perlindungan untuk wilayah-wilayah kritis.
Laurenne Schiller, seorang ilmuwan konservasi perikanan di Universitas Carleton di Kanada, yang juga menjadi rekan penulis studi ini, menyatakan, "Penelitian ini mengungkapkan besarnya pasar global hiu, tidak hanya terfokus pada sirip tetapi juga pada daging."
Masyarakat dapat berkontribusi untuk mengurangi tekanan pasar hiu ini dengan mempertimbangkan tindakan mereka, seperti menghindari pembelian produk turunan hiu, mengurangi konsumsi makanan yang mengandung hiu, termasuk kosmetik yang menggunakan squalene yang berasal dari hiu.
"Ini adalah masalah yang dapat diatasi, tetapi harus ditangani segera karena waktu untuk hiu semakin berkurang," tambah Worm.
Temuan ini dipublikasikan oleh para peneliti pada 11 Januari dalam jurnal Science.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]