WahanaNews.co | Seorang wanita berinisial AA (49), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, tega menganiaya cucunya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku menganiaya cucunya tersebut diduga lantaran korban yang masih berusia 2 tahun buang air besar di celana. Selain itu, pelaku juga kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota.
Baca Juga:
Wisata Edukasi Jokowi Bersama Cucunya di Candi Prambanan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/2/2023) lalu.
Korban selama ini tinggal bersama nenek, karena ibunya bekerja di luar kota.
"Korban perempuan yang masih berusia 2 tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri," kata Agus seperti dilansir dari Kompas, Selasa (2/3/2023).
Baca Juga:
Diduga Cabuli Cucunya, Oknum Pengacara di Sukabumi Nyaris Diamuk Warga
Agus menjelaskan, peristiwa bermula saat korban buang air besar sesaat setelah makan. Pelaku yang sedang tidak enak badan langsung marah.
Di samping itu pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota.
"Sehingga pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri korban. Akibatnya, korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit," ujar Agus.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah perangkat desa setempat melapor kepada polisi. Saat ini, pelaku telah diamankan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ast]