WahanaNews.co | Bandara menaikkan harga tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax cukup signifikan.
Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie. Hal ini akan menambah mahalnya biaya penerbangan.
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
"PJP2u atau airport tax naik, kenaikan terbesar di bandara sebelah timur Indonesia," kata mantan Anggota Ombudsman ini dalam Profit CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (16/7/2022).
Alvin mengatakan peningkatan tarif terbesar pada bandara di Biak, menjadi Rp 66 ribu dari Rp 30 ribu per tiket. Sementara di Lombok Praya naik menjadi Rp 106 ribu dari Rp 60 ribu. "Bandara Kupang naik dari Rp 45 ribu jadi Rp 70 ribu, Jayapura naik menjadi Rp 95 ribu dari Rp 55 ribu," tambahnya.
Hal ini akan menjadi beban konsumen yang mana saat ini maskapai juga tengah menetapkan harga tiket yang cukup mahal atau berada mendekati Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelas ekonomi. Alvin mengusulkan kenaikan tarif airport tax ini bisa dikendalikan oleh pemerintah, seperti menunda pemberlakuannya.
Baca Juga:
Rencana Pemerintah: Iuran Pariwisata dihitung dalam Harga Tiket Pesawat
"Ini jadi beban konsumen. Padahal sebelumnya bisa dikendalikan pemerintah, jangan diberlakukan dulu atau ditanggung pemerintah untuk saat ini jadi tidak membebankan konsumen," kata Alvin. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.