WahanaNews.co | Hari Listrik Nasional (HLN)
diperingati setiap 27 Oktober. Peringatan HLN tahun ini adalah yang ke-75,
karena berdasarkan sejarahnya, Hari Listrik Nasional pertama kali ditetapkan
pada 1945.
Mengutip
laman ESDM, peringatan ini mengambil momentum nasionalisasi
perusahaan-perusahan di bidang listrik dan gas yang terjadi pada 1945.
Baca Juga:
World Water Forum ke-10 Turut Buka Jalan untuk Wujudkan Listrik Murah
Dikisahkan,
sejarah kelistrikan Tanah Air sudah berlangsung jauh sebelum momentum
nasionalisasi perusahaan listrik dan gas, yakni di akhir abad XIX.
Saat
itu, perusahaan Belanda memiliki pabrik gula dan juga pembangkit tenaga listrik
untuk keperluan sendiri.
Listrik
untuk umum baru tersedia setelah sebuah perusahaan swasta milik Belanda bernama
N V Nign memperluas usahanya, dari sektor gas kemudian merambah penyediaan
listrik untuk umum.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
Barulah
pada 1927 pemerintah Belanda mendirikan perusahaan listrik negara bernama
s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB) yang ditempatkan di PLTA Plengan, PLTA
Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan
di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara, dan PLTU
di Jakarta.
Listrik di Era Jepang
Di
sejumlah kota yang lebih kecil juga dibentuk perusahaan listrik Kotapraja. Namun,
masa penjajahan Belanda di Indonesia berakhir ketika mereka menyerah kepada
Jepang di masa Perang Dunia II.
Indonesia
pun berada di bawah kekuasaan Jepang, pun dengan semua perusahaan yang semula
didirikan oleh Belanda, kini jatuh ke tangan Jepang. Termasuk perusahaan
listrik.
Kini
perusahaan beserta pekerja di dalam perusahaan itu diambil alih oleh Jepang.
Namun
tak lama, Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu hingga Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Momen
kemerdekaan itu langsung dimanfaatkan oleh para pemuda dan juga buruh listrik
dan gas untuk mengambil alih perusahaan yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang.
Jawatan
Listrik dan Gas
Setelah
berhasil, mereka menghadap pimpinan KNI Pusat pada September 1945 untuk
melaporkan hasil perjuangannya.
Selanjutnya,
mereka bersama-sama menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan
perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Presiden
pun mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober
1945 yang berisi pembentukan Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen
Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Itulah
sejarah panjang penetapan Hari Listrik Nasional di Indonesia.
Kini,
meski satu-satunya pihak yang mengelola kelistrikan nasional adalah BUMN PLN,
namun perayaan Hari Listrik Nasional bukan semata milik PLN, tapi juga seluruh
pemangku kepentingan dan juga segenap lapisan masyarakat Indonesia.
Di usia
peringatannya yang sudah menginjak 75 tahun, namun tetap layanan listrik dari
PLN ini belum menyentuh seluruh masyarakat di Indonesia.
Aliran Listrik
Mengutip
Kontan (3/4/2020), Presiden Jokowi
menyatakan, masih ada 433 desa yang belum teraliri listrik.
Desa-desa
itu tersebar di 4 provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan
Maluku.
Sementara,
diberitakan Kompas.com (30/3/2019), masih
ada 1,9 juta rumah tangga yang belum teraliri listrik.
Informasi
itu berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jumlah
rumah tangga yang paling banyak belum teraliri listrik adalah di Jawa Timur,
yakni sebanyak 238.687 rumah tangga, jauh lebih tinggi dari rumah tangga di
Papua yang belum mendapatkan listrik yang ada di angka 7.670 rumah tangga.
Angka itu tentu terkait juga dengan
masalah populasi, di mana jumlah penduduk Jawa Timur berada jauh di atas Papua.
[dhn]