WahanaNews.co, Jakarta - Putus dari pasangan yang lebih muda, Wulan Guritno mengajukan gugatan senilai Rp100 juta kepada Sabdayagra Ahessa, mantan kekasihnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno meminta Sabdayagra Ahessa mengembalikan dana talangan sejumlah Rp 396,15 juta, yang telah dikeluarkannya untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra di Jakarta Selatan saat mereka masih menjalin hubungan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Situs Judi Online Besok
Selain itu, Wulan Guritno juga menuntut ganti rugi sejumlah Rp 100 juta dari mantan kekasih berondongnya tersebut. Lebih lanjut, dia meminta Sabdayagra Ahessa membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara tersebut.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dan informasi tersebut dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, mengonfirmasi gugatan tersebut. Dia menjelaskan bahwa gugatan ini berasal dari akhir hubungan romantis antara keduanya.
Baca Juga:
Bareskrim Ingatkan Pemain dan Influencer Judi Online Bisa Dipidana
Wulan dan Sabdayagra, katanya, telah sepakat untuk mengembalikan semua pemberian, termasuk uang yang digunakan untuk renovasi rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.
"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky.
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Sabda Ahessa sendiri dikenal sebagai kekasih baru Wulan Guritno yang mulai muncul ke publik setelah Wulan merayakan ulang tahun dari sang mantan suami, Adilla Dimitri.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Wulan Guritno beberapa waktu lalu memang resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.
Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.
Termasuk soal uang yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket muda itu.
Atas hal tersebut, Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada pemuda berusia 28 itu. Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantannya yang lebih muda 15 tahun itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto, melansir Tribun Medan, Rabu (27/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
[Redaktur: Elsya tri Ahaddini]