WahanaNews.co |
Saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tengah bersiap-siap
menerbitkan izin buka tempat karaoke. Pembukaan usaha hiburan ini dijadwalkan
setelah Lebaran.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana
Suryani menyebut pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi keputusan dari
Pemprov DKI Jakarta dan Disparekraf tentang pembukaan lagi tempat karaoke.
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PPKM
mikro hingga 22 Maret 2021. Hana menegaskan bahwa keputusan itu juga dibarengi
dengan syarat yang ketat.
"Terima kasih kepada teman Dinas Pariwisata yang selalu
mengupayakan kami untuk dibuka. Namun memang membuka tempat hiburan, karaoke
khususnya itu tidak mudah, walaupun hiburan sudah dibuka dari tahun lalu. Tahun
lalu kan live music dan bar sudah dibuka, yang belum kan karaoke, griya pijat,
diskotik dan club," ucapnya, belum lama ini.
Menurut Hana, persyaratan yang ketat sekaligus juga
mengcover stigma negatif tentang tempat karaoke. Dengan persyaratan tersebut
setidaknya diharapkan masyarakat bisa paham bahwa pengusaha karaoke juga
mengikuti protokol.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
"Jadi masyarakat harus tahu untuk buka karaoke
pengusaha harus ajukan surat pengajuan jadi prosesnya panjang," imbuhnya.
Hana juga menjelaskan, sebelumnya pengusaha tempat karaoke
harus mengajukan surat pengajuan ke Disparekraf DKI Jakarta. Kemudian surat
pengajuan itu juga diteruskan kepada Satgas COVID-19.
"Surat permohonan harus dilampiri dengan protokol dari
tempat tersebut. Lalu dilengkapi protokol asosiasi atau referensi dari tempat
lain yang sudah buka, atau dari luar negeri," terangnya.
Setelah itu, tim gabungan dan Disparekraf DKI akan melakukan
survei ke tempat karaoke yang mengajukan izin buka. Setelah dilakukan evaluasi
terkait penerapan protokol barulah tempat karaoke itu akan diberikan izin
beroperasi.
Dengan segala persyaratan tersebut, Hana memperkirakan
tempat karaoke di Ibu Kota baru bisa beroperasi setelah Lebaran, mengingat
bulan Ramadhan yang tinggal beberapa minggu lagi.
"Ya sepertinya setelah Lebaran, karena sebentar lagi
Ramadhan, tapi nggak tau juga, karena saya tanya teman-teman dinas katanya
sudah banyak yang mengajukan," ucapnya.
Menurut Hana jika sudah banyak pengusaha tempat karaoke
lakukan pengajuan saat ini maka dia perkirakan sebagian kecil akan mulai
beroperasi pertengahan bulan ini. [dhn]