WahanaNews.co | Terkait
ramainya perbincangan soal eks atlet voli perempuan Sersan Dua (Serda) Aprilia
Manganang, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menggelar
konferensi pers. Andika menegaskan Serda Manganang lahir sebagai laki-laki
dengan kelainan hipospadia.
Baca Juga:
Dukung Sukseskan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, PLN Pastikan Pasokan Listrik Zero Down Time
"Sersan Manganang ini bukan transgender, bukan juga
interseks. Tidak masuk dalam kategori itu semua. Saya tahu definisinya dan tim
dokter pun tahu semua definisinya. Karena memang kelainan yang dialami adalah
hipospadia. Jadi selalu kembalikan ke situ," kata Jenderal Andika di Mabes
AD, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Andika menjelaskan Manganang lahir sebagai laki-laki dengan
kelainan hipospadia. TNI AD dalam hal ini membantu Manganang dalam corrective
surgery sebanyak dua kali. Saat ini, Manganang sudah menjalani operasi tahap
pertama dan masih recovery di RSPAD, Jakarta.
"Operasi ini yang saya katakan tadi adalah corrective
surgery itu istilahnya atau operasi korektif. Jadi tidak ada pergantian kelamin
yang bukan administrasi tadi. Kalau tadi yang akan kita urus ke Pengadilan
Negeri Tondano tadi kan administrasi kependudukannya. Tetapi Manganang adalah
laki-laki dan tidak ada pergantian secara fisik yang mungkin tadinya dari
organ-organ kelamin wanita menjadi pria. Itulah penegasan saya," tegasnya.
Baca Juga:
Kapolres Nias kunjungi Pos PAM Ops Ketupat
Setelah seluruh operasi beres, Andika mengatakan Manganang
akan tetap menjadi prajurit TNI AD dan masuk bintara di komunitas ajudan
jenderal. Nantinya, TNI AD akan membantu seluruh proses administrasi yang
dibutuhkan Manganang.
"Bagaimana selanjutnya? Selanjutnya Manganang begitu
masuk jajaran TNI AD dia menjadi bintara di komunitas ajudan jenderal. Saya
akan dengan kondisi ini, maka saya dengan staf akan melakukan evaluasi untuk
memberikan tugas yang lebih pas. Kemungkinan besar kita akan tempatnya di
perbekalan dan angkutan atau kesehatan tergantung passion-nya Manganang lebih
besar di mana," ungkap Andika.
"Direktur Hukum AD Brigjen Tetty sudah siapkan seluruh
dokumen-dokumen untuk membantu Sersan Manganang untuk mendapatkan apa yang
diinginkan, yaitu kita penuhi syarat-syarat yang ada pada UU 23/2006 tentang
administrasi kependudukan dan kita akan ikuti prosedur itu sehingga kita
berharap PN Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama dari nama
sebelumnya kepada nama yang akan dipilih Sersan Manganang dan orang tuanya dan
juga perubahan status jenis kelamin sesuai pasal 56 dari UU 23 itu," tambahnya.
[dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.