WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan datang dari Banyuwangi ketika seorang pemuda berusia 24 tahun nekat menggugat penyanyi Denada ke pengadilan dengan klaim sebagai anak kandung yang selama ini ditelantarkan.
Pemuda tersebut bernama Al Ressa Rizky Rossano, warga Banyuwangi, Jawa Timur, yang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan keyakinan bahwa Denada Tambunan adalah ibu biologisnya.
Baca Juga:
Gelombang 2,5 Meter Intai Laut NTT, Nelayan Diminta Waspada hingga 14 Januari
Keyakinan itu, menurut Ressa, diperoleh bukan dari cerita keluarga, melainkan dari penelusuran yang ia lakukan sendiri selama bertahun-tahun.
“Tidak pernah saya bertemu meski Idul Fitri, tapi saya tahu dia ibu biologis saya karena saya mencari tahu,” ungkap Ressa, Kamis (8/1/2026).
Ia menceritakan perjalanan hidupnya yang penuh keterbatasan sejak kecil tanpa pernah menerima nafkah maupun perhatian dari sosok yang diyakininya sebagai ibu kandung.
Baca Juga:
Viral! Beli Pertalite Rp30 Ribu, Pengendara Kaget Tangki Motornya Kosong
“Begitu saya adanya itu, makan sehari satu kali pernah dan memang saya tinggalnya di kamar yang sebelumnya itu gudang,” tutur Ressa.
Dalam kisahnya, Ressa juga mengaku pernah dijanjikan untuk melanjutkan pendidikan ke Jakarta, namun rencana tersebut tidak pernah terwujud hingga akhirnya kandas.
Ia kemudian memilih berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Banyuwangi, namun pendidikan itu terhenti di tengah jalan karena kesulitan biaya.
“Sempat kuliah sampai semester empat tapi DO karena tidak kuat bayar,” katanya.
Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang buka selama 24 jam dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi.
Gugatan Ressa terhadap Denada tercatat resmi di Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak Selasa (26/11/2025) dengan nomor perkara 288.
Sidang mediasi sempat digelar satu kali, namun Denada tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Dalam berkas gugatan, Denada disebut sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena dianggap menelantarkan anak biologisnya sejak lahir.
Ressa mengaku baru mengetahui secara pasti identitas ibu kandungnya dan menggugat demi memperoleh pengakuan serta tanggung jawab hukum.
“Benar, tergugat adalah seorang artis dengan inisial D dan gugatan ini kami ajukan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat, Moh Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil karena kliennya merasa tidak pernah mendapatkan hak dasar sebagai seorang anak sejak dilahirkan pada 2002.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” tambah Firdaus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].