WahanaNews.co, Jakarta - Muncul desakan dari beberapa elemen masyarakat agar Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur, Galuh Prasiwi terkait anggaran pelaksanaan pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan sebab, terdapat perbedaan jumlah peserta dan waktu pelaksanaan pelaksanaan pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A TA 2022 dan 2023.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A tahun anggaran 2022, jumlah peserta 800 orang terbagi dalam 8 anggkatan dan tiap-tiap angkatan dilaksanakan selama 12 hari meliputi pelatihan teori di ruang kelas dan praktek mengemudi dilapangan.
Uraian Singkat Pekerjaan Penyedia Jasa Pelatihan Mngemudi SIM A hingga mendapatkan SIM A tahun anggaran 2023, jumlah peserta 1200 orang terbagi dalam 12 angkatan dan tiap-tiap angkatan dilaksanakan selama 12 hari meliputi pelatihan teori di ruang kelas dan praktek mengemudi dilapangan.
Saat dimintai konfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur, Galuh Prasiwi melalui Kepala Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur, Aldino Septa Nugraha saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, jumlah peserta pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A tahun anggaran 2022 sekitar 400 orang dan tahun 2023 sebanyak 1200 orang dengan waktu pelaksanaan selama 7 hari.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Dari penjelasan yang disampaikan Aldino Septa Nugraha tersebut terdapat perbedaan jumlah peserta tahun 2022 dan waktu pelaksanaan, sehingga berpotensi terjadinya kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta baik yang ditimbulkan dari pengurangan jumlah peserta maupun dari pengurangan waktu pelaksanaannya.
Namun saat ditanya, berapa jam per orang waktu pelatihan mengemudi, “ satu minggu pak satu pekan, campur semua ada teorinya, ada menyetir dijalannya, ada bahan untuk memperbaiki mobil.
Ketika disinggung harga pelatihan mengemudi per jam “ada harga patokan untuk melaksanakan kegiatan, kita punya satuan harga kegiatan, ada harga satuannya di PT. Giri Artha Sejahtera, dia punya penawaran khusus, kalau harga yang tercantum dalam brosur itu hanya untuk pelatihan mengemudi saja”, ujar Aldino.
“Kita tidak berbicara pemula, kita berbicara adalah masyarakat yang belum bekerja, jadi orang-orang yang memang dikatakan sebagai pengangguran, kita latih agar mereka memiliki SIM dan mereka bisa mendapatkan pekerjaan dengan SIM nya”.
Sementara hasil pencarian dibeberapa situs penyedia jasa kursus mengemudi, biaya sekolah mengemudi dihitung berdasarkan per jumlah jam dengan harga berbeda antara pemula dengan melancarkan, tidak terkecuali PT. Giri Artha Sejahtera sebagai pelaksana pelatihan mengemudi pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur tahun 2022 dan tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Prosedur Operasional Baku Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyatakan diantaranya, informasi tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dapat bersumber dari informasi melalui Media Massa, informasi yang berasal dari masyarakat, informasi yang berasal dari LSM penggiat anti korupsi dan informasi dari lembaga atau instansi pemerintah.
Penelusuran pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui, kegiatan pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A dilaksanakan melalui Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur, pemenang tender, PT. Giri Artha Sejahtera dengan nilai penawaran terkoreksi Rp 1.560.000.000 untuk tahun 2022 dan Rp 2.362.800.000 untuk tahun 2023.
[Redaktur: JP Sianturi]