WahanaNews.co | Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi memastikan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang viral karena foto tanpa busana di Pohon Kayu Putih Banjar masuk ke daftar cekal.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," kata Tedy Riyandi saat dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat (6/5/2022).
Baca Juga:
Wamenkumham Katakan WNA d Bali yang Buat Onar akan Dideportasi
Dikatakan pula bahwa keduanya akan dideportasi dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebutkan nama dua WNA tersebut, yakni Alina Fazleeva dan Andrei Fazleev. Mereka merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada bulan November 2021 dengan tujuan untuk berlibur dan berinvestasi.
Baca Juga:
Polda Bali Buru WNA yang Gunakan Pelat Motor Palsu
Selama pemeriksaan, kata dia, diakui oleh keduanya bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya.
Mereka melakukan hal itu pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
"Mereka mengaku tidak tahu bahwa pohon itu adalah tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali karena motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam," katanya.
Menurut mereka, foto seperti itu masuk ke dalam seni dan menjadikannya dokumentasi pribadi bukan komersial.
Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.
Akibat dari kejadian tersebut, pada hari Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan mereka mengikuti prosesi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku. [rin]