WahanaNews.co | PT PLN (Persero) memberikan sejumlah
insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi di tanah air.
Salah
satunya, berupa simulus dan infrastruktur pengisian kendaraan berteknologi
terkait di rumah, di samping memastikan ketersediaan pasokan listrik yang cukup
bagi masyarakat.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
"PLN
akan segera meluncurkan program layanan Home Charging serta Stasiun Pengisian
Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai stimulus percepatan KBLBB di
Indonesia," kata Direktur Mega Project PLN, Ikhsan Asaad, Jumat (5/2/2021).
Menurut
dia, pelanggan Home Charging akan
diberikan insentif seperti biaya penyambungan guna tambah daya.
Tak
hanya itu, pemilik mobil atau sepeda motor listrik juga akan diberikan diskon
tarif listrik selama tujuh jam.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Rinciannya,
pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga pengguna selalu dalam keadaan tenang seiring
kendaraan yang siap pakai.
Perlu
dicatat, ini hanya berlaku untuk Home
Charging yang terkoneksi dengan PLN.
Sedangkan
untuk pemilik instalasi SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik
(SPBKLU), berdasarkan Peraturan Menteri ESM Nomor 13 Tahun 2020, juga akan ada
parameter atau insentif khusus, yakni berupa:
-
Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan
Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
-
Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di
SPKLU PLN.
-
Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID
Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik
privat.
-
Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau
SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
-
Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang
IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
Untuk
diketahui, hingga saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang tersebar di 12 kota dan
22 lokasi, antara lain di kantor-kantor PLN dan beberapa lokasi pusat keramaian,
seperti pusat perbelanjaan.
Selain
itu, terdapat 33 titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan
Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di 33 lokasi di 3 kota, yaitu Banten, Bandung, dan
Bali.
PLN
juga telah melakukan penyusunan roadmap
pengembangan SPKLU, di mana diproyeksikan jumlah kumulatif SPKLU beserta jumlah
estimasi jumlah KBLBB pada tahun 2031 ialah sebanyak 31.866 unit, yang
bisa melayani 327.681 unit kendaraan listrik.
Diproyeksikan, pada
periode serupa, terdapat 4,6 juta kendaraan listrik roda dua di Indonesia,
dengan asumsi, 50 persen KBLBB motor adalah battery
swap user.
Diproyeksikan,
terdapat kebutuhan 2,1 juta battery pack,
dan 67.000 battery cabinetdi
tahun 2030 di dalam ekosistem SPBKLU. [dhn]