Oleh: Drs. Thomson Hutasoit
Baca Juga:
Aquabike Jetski World Championship 2024 Resmi Dibuka di Danau Toba, Samosir
Kaldera Toba adalah daerah berakses ke Danau Toba memiliki
historis ledakan Gunung Toba beberapa ratusan ribu atau jutaan tahun lalu.
Kesamaan karakter masyarakat Kaldera Toba yang terkenal
sebutan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat dipastikan masih ada hingga saat ini.
Baca Juga:
Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Lakukan Rapit Test Residu Pestisida Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kaldera Toba tentu harus lah
dipastikan eksistensi serta perlindungan hak keperdataannya melalui peraturan
daerah (Perda) sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah penulis uraikan pada Artikel
"Pemastian Eksistensi serta Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat
Hukum Adat (MHA)".
Seiring dengan pemekaran kabupaten di era belakangan ini
maka Kaldera Toba berakses ke Danau Toba terdiri dari; Kabupaten Tapanuli
Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Dairi, Pakpak Bharat, Karo,
Simalungun, Asahan, Batu Bara menjadikan arah kebijakan daerah berbeda satu
sama lain.
Konsekuensi perbedaan kepentingan dan arah kebijakan
pembangunan daerah menjadikan eksistensi Danau Toba tidak lagi salah satu daerah
tujuan wisata an sich.
Hal itu berakibat pada pengelolaan, pengembangan kawasan
Kaldera Toba berdasarkan sudut pandang masing-masing daerah.
Bagi daerah kabupaten tertentu Danau Toba dianggap
perioritas pembangunan, sementara bagi kabupaten lain Danau Toba tidak
perioritas dengan berbagai landasan pemikiran tertentu.
Inilah nasib Danau Toba secara riil dan faktual seiring
dengan kawasan Danau Toba berada di berbagai kabupaten berbeda kepentingan.
Kawasan Kaldera Toba tentu perlu memiliki pandangan dan
persepsi yang sama tentang pengembangan dan pengelolaan kawasan sebagai
Destinasi Wisata agar arah kebijakan tidak bersifat parsial sesuai kepentingan
daerah masing-masing.
Sebab, apabila pemerintahan daerah di kawasan Kaldera Toba
menonjolkan ego sektoral masing-masing, maka pengelolaan dan pengembangan Danau
Toba sebagai destinasi wisata akan diwarnai tarik-menarik kepentingan alias tak
pernah fokus dan komprehensif paripurna.
Tekad kuat Pemerintahan Jokowi menjadikan Danau Toba
Destinasi Wisata berkelas dunia harus disadari seluruh pemerintahan daerah di
kawasan Kaldera Toba sebuah dorongan riil terbentuknya suatu kerjasama antara
kabupaten membentuk "Regional Marketing Kaldera Toba" agar kesamaan
arah kebijakan sembilan (9) kabupaten berakses memprioritaskan Danau Toba destinasi
wisata berkelas dunia dibelahan barat Indonesia.
Menurut Jana Marie Mehrtens & Benjamin Abdurrahman
(2007) "Pengelolaan dan Regional Marketing adalah instrumen penting dan
tidak dapat disepelekan untuk pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun
di tingkat nasional secara tidak langsung.
Sesuai dengan desentralisasi Indonesia, inisiatif untuk
tugas-tugas ini harus datang dari tingkat daerah, bukan dari tingkat provinsi
ataupun tingkat nasional.
Landasan hukum kerjasama antar daerah adalah UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab IX, pasal 78, di mana dikatakan
bahwa;
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak
lain atas dasar prinsip saling menguntungkan.
Kerjasama ditetapkan oleh masing-masing Daerah terkait
melalui Peraturan Daerah dan masuk dalam anggaran APBD.
Selanjutnya pada UU 32 Tahun 2004 menerangkan, Daerah yang
bekerjasama dapat menuangkan kesepakatan mereka melalui Surat Keputusan Bersama
(SKB).
Di dalam SKB dapat dituangkan pengelolaan melalui
Sekretariat Bersama.
Selain itu, dituangkan pula latar belakang, maksud dan
tujuan kerjasama, di mana peran, fungsi dan tugas masing-masing daerah dengan
mekanisme yang disepakati.
Visi-Misi umum kerjasama antar daerah yang tertuang pada SKB
dapat dipertegas kembali dan dijabarkan melalui program dan kegiatan bersama
yang menjadi salah satu tugas penting Sekretariat Bersama (Sekber).
Platform pelaksanaan teknis amanat kesepakatan regional
(kesepakatan masing-masing pimpinan daerah) yang telah disetujui oleh
masing-masing DPRD terkait.
Secara umum sebab-sebab perlunya suatu kerjasama antar
daerah, antara lain; Faktor Keterbatasan Daerah (Kebutuhan), Faktor Kesamaan
Kepentingan, Berkembang paradigma baru di masyarakat, Menjawab kekhawatiran
disintegrasi, Sinergi antar daerah,
Sebagai Pendorong".
Jika pemerintahan daerah di Kawasan Kaldera Toba benar-benar
memiliki pandangan dan persepsi yang sama tentang Danau Toba menjadi salah satu
daerah destinasi wisata berkelas dunia di Indonesia, maka tidak ada alasan
tidak membentuk "Regional Marketing Kaldera Toba".
Sebab, perlunya kerjasama antar daerah sebagaimana diuraikan
diatas adalah data, fakta, bukti empirik tervalidasi sebab-musabab kendala
pengelolaan dan pengembangan Danau Toba destinasi wisata selama ini.
Ego sektoral daerah melahirkan kebijakan pembangunan
menjadikan Danau Toba "Ambivalen dan Ambigu" dan tak fokus.
Bahkan sangat miris dan menyedihkan, Danau Toba telah dijadikan
ajang perebutan eksploitasi annual fee, perusakan lingkungan, perebutan tapal
wilayah perbatasan, dll.
Ego sektoral merasa paling berhak dan memiliki menimbulkan
"marsigulut di imbulu ni leang-leang" sebagaimana dipantangkan
leluhur kerap terjadi.
Akibatnya, investasi di kawasan Kaldera Toba tidak begitu
diminati para investor, baik domestik maupun internasional.
Mindset masyarakat sekitar kawasan Kaldera Toba belum
"Tourism Minded" perlu segera dibangun dan dibenahi agar para
pelancong (turis) benar-benar memperoleh apa yang mereka kehendaki berkunjung
ke Kawasan Kaldera Toba.
Situs-situs sejarah peradaban, situs adat budaya Batak,
keindahan panorama, tata pergaulan yang baik dan benar harus dibenahi
pemerintahan daerah kawasan Kaldera Toba menuju Danau Toba Destinasi Wisata
berkelas dunia.
Regional Marketing Kaldera Toba juga akan bertugas dan
berfungsi sebagai "Central Development and Tourism Information" untuk
menawarkan keistimewaan dan keunggulan kawasan Kaldera Toba bagi dunia luar.
Marilah berbenah menyambut sinar kemajuan Bona Pasogit
bangso Batak yang dibawa Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo
(Jokowi) dengan membuang pola pikir dan pola tindak tak seharusnya dilakukan
masyarakat beradat, berbudaya, beradab dan beriman. Bravo masyarakat Kaldera
Toba.....!!! Terima kasih Presiden Jokowi....!!! (tum)
Penulis adalah Pemerhati pembangunan dan sosial
budaya.