WahanaNews.co | Kendaraan listrik
resmi menggunakan pelat nomor khusus. Setelah disetujui pada awal 2020 lalu,
pelat nomor kendaraan listrik memiliki sentuhan warna khusus.
Pelat nomor kendaraan listrik diberi sentuhan warna biru, terutama di
ruang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Pelat nomor khusus
untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan
konvensional, karena kendaraan ramah lingkungan tersebut memang mendapat
beberapa keistimewaan.
Baca Juga:
World Water Forum ke-10 Turut Buka Jalan untuk Wujudkan Listrik Murah
Kini,
motor listrik seperti Gesits sudah mulai menggunakan pelat nomor khusus
tersebut. Akun instagram fanbase Gesits mengunggah pelat nomor khusus motor listrik
tersebut.
Pembahasan
dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik itu sudah dilakukan. Regulasinya
tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Meski
mendapat sentuhan warna khusus, warna dasar pelat nomor kendaraan listrik tetap
mengacu pada peraturan yang sudah ada. Misal, untuk kendaraan pribadi tetap
didominasi warna hitam, dengan warna biru di bagian masa berlaku
pelat nomor.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
Adapun
pemilihan list warna biru merupakan
hasil rekomendasi dari forum Korlantas. Warna ini juga sesuai dengan program
langit biru.
Sementara
itu, yang juga menjadi perhatian adalah murahnya pajak motor listrik seperti
Gesits. Akun instagram tersebut menampilkan STNK dari motor listrik Gesits.
Diketahui, di beberapa daerah seperti DKI
Jakarta, kendaraan listrik dibebaskan Bea Balik Nama (BBN).
Kolom BBN-KB di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di balik
STNK Gesits terlihat kosong.