WahanaNews.co, Jakarta - Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan pengacara Razman Arif Nasution kembali memanas.
Kali ini, perseteruan tersebut menyangkut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Sebelumnya, keduanya pernah berseteru terkait mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim. Bahkan, Razman Arif Nasution pernah berstatus tersangka atas laporan Hotman Paris Hutapea.
Perselisihan kembali terjadi setelah Razman Arif Nasution memberikan pernyataan mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan yang telah ditangkap polisi.
Razman mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan, buronan kasus Vina Cirebon selama delapan tahun, merupakan anggota kelompok suporter Persija Jakarta di Cirebon, The Jak Garis Keras.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
Kelompok tersebut kerap terlibat bentrokan dengan Bobotoh, pendukung Persib Bandung. Bahkan, mereka sering melakukan sweeping terhadap Bobotoh.
Hal ini disampaikan Razman Arif Nasution dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu (1/6/2024).
Razman mengaku mendapatkan informasi bahwa Pegi Setiawan masuk dalam kelompok The Jak Garis Keras. Menurutnya, temuan ini bertolak belakang dengan keterangan keluarga Pegi yang menggambarkan Pegi sebagai anak yang lugu dan polos.
"Dalam kelompok ini, PS (Pegi Setiawan) menjadi aksi terdepan manakala terjadi aksi-aksi bentrok. PS ini yang di depan," kata Razman.
Dia menyebutkan bahwa Pegi kerap merusak atribut suporter Bobotoh hingga berharap polisi mendalami temuannya tersebut.
Razman juga menyinggung perubahan nama Pegi Setiawan menjadi Robi saat tinggal di Bandung.
Menurutnya, hal itu bukan untuk menyamarkan identitas, melainkan sengaja diubah dengan tujuan tertentu.
Lebih lanjut, Razman percaya bahwa Pegi bukan korban salah tangkap dan Polda Jabar pasti memiliki bukti kuat bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina yang selama ini buron.
Selain itu, Razman juga mencurigai ayah Pegi, Rudi Irawan, membantu menyembunyikan Pegi dengan menggunakan KTP ganda.
"Kita tidak menuduh siapa pun. Tapi data yang kami punya ini orang tuanya PS punya KTP ganda," katanya.
Ramzan mengatakan ayah Pegi merupakan sosok yang patut dicurigai karena identitasnya kerap berubah-ubah. Ia juga mempertanyakan motif ayah Pegi melakukan hal itu.
Sebab kata Razman jika disengaja, bisa terjerat pidana karena melanggar UU Kependudukan.
Di mana setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diancam pidana 6 tahun penjara.
"Saya mendorong Polda Jabar untuk memeriksa Rudi Irawan atau A Saprudi atau ayah PS. Beliau diduga ber-KTP ganda," katanya, melansir Tribunnews.
Sindir Razman
Tak lama setelah pernyataan Razman, Hotman Paris Hutapea mengunggah video melalui instagramnya.
Meski tidak menyebutkan nama, Hotman Paris menyindir sosok pengacara yang mencari panggung di kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, ada pengacara yang berkomentar namun asal saja.
Sehingga dia menilai pengacara tersebut cuma mau ikut-ikutan cari pamor.
"Ikut komen, ikut seolah-olah berjuang padahal hanya karena mau terkenal, benar-benar mau ikut namanya (naik) pamor seolah-olah dia adalah pejuang," kata Hotman.
"Paling-paling Tim Hotman 911 yang maju, tapi Hotman tidak mencari popularitas," kata Hotman.
"Tidak seperti oknum pengacara sekarang yang ikut-ikutan ngomong, ikut-ikutan nimbrung, padahal gak ada yang minta dia. Gak tahu malu," ujar Hotman.
Hotman menyarankan agar oknum pengacara yang disindirnya membuka seribu Hotman 911 di Indonesia.
Hotman menyebut bahwa kasus Vina bisa mendapat perhatian serius dari hukum karena timnya.
Sebelumya, Hotman Paris Hutapea sempat menanggapi penangkapan Pegi Setiawan.
Pengacara kondang itu masih ragu Pegi Setiawan alias Perong merupakan satu diantara pelaku pembunuhan Vina yang dicari polisi selama delapan tahun terakhir ini.
Diketahui, Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky disiksa hingga tewas di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
"Kita sekarang ini hanya berpendapat, masih meragukan apakah Pegi itu pelaku (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kita juga tidak mengatakan 100 persen bukan, kita masih meragukan," kata Hotman
Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.
Selain itu, Hotman mengatakan, lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan ini.
Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi dilakukan.
"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.
Hotman pun menegaskan, bahwa sikap keluarga sejatinya terus mengawal kasus Vina.
Walau begitu, keluarga ingin meminta kejelasan terkait proses penyelidikan dan prosedur penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Jadi sikap keluarga untuk Polda Jabar agar jangan tergesa-gesa membuat keputusan bahwa dia (Pegi) adalah pelaku," ucap Hotman.
Kasus Asisten Pribadi
Hotman Paris Hutapea sempat berseteru dengan Razman Arif Nasution.
Hal itu terkait dengan kasus mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim.
Razman Arif sempat menjadi pengacara Iqlima Kim. Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Menanggapi hal tersebut Razman Nasution merasa telah dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.
"Adanya dugaan kriminalisasi, pemaksaan status tersangka terhadap saya," kata Razman di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Menurut dia, ada beberapa sesi, termasuk sesi pendalaman yang dilakukan penyidik dalam proses gelar perkara khusus hari ini.
Gelar perkara khusus itu juga diikuti oleh tim hukum Hotman Paris, satuan dari Inspektorat Khusus (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, penyidik dari Koordinator Pengawasan (Korwas).
"Saya optimis bahwa tersangka saya digugurkan," ujar Razman.
Tetapi, Iqlima Kim eks asisten pribadi Hotman Paris, telah mendepak Razman Arif Nasution dari kuasa hukumnya.
Bersama kuasa hukum barunya, Abdul Fakhridz Al Donggowi, Iqlima Kim mebeberkan alasan pencabutan kuasa terhadap Razman Arif Nasution.
"Untuk pencabutan kuasa, aku sudah pikirkan beberapa minggu belakangan ini," kata Iqlima Kim di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
"Setelah pertimbangan yang cukup matang, tanggal 11 itu pencabutan kuasa, tapi aku kirim tanggal 16. Tanggal 18, aku hubungi bang Abdul untuk mendampingi aku," lanjutnya.
Menurut Abdul Fakhridz, bahwa saat ini posisi Razman Arif Nasution dan kliennya tengah sama-sama menjadi terlapor di Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran baik dari Hotman Paris.
Maka itu, pencabutan ini merupakan satu langkah agar keduanya dapat fokus pada masalah yang tengah dihadapinya.
"Alasan logisnya, posisi Razman dan Kim terkait laporan di Bareskrim itu sama-sama sebagai terlapor," jelas Abdul Fakhridz.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]