WAHANANEWS.CO, Jakarta – Di setiap wilayah, besaran gaji ketua Rukun Tetangga (RT) tentu berbeda-beda.
Ketua RT memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan melindungi masyarakat yang tinggal di wilayahnya. Umumnya, ketua RT dipilih oleh warga setempat untuk masa jabatan tertentu.
Baca Juga:
Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi pada Rapat Nasional Penanganan Sumur Minyak Masyarakat
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tugas utama ketua RT adalah membantu pemerintah desa atau kelurahan. Tugas tersebut meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketua RT memiliki peran strategis dalam mendukung kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan memberdayakan masyarakat. Tugasnya mencakup pendataan penduduk, pengurusan perizinan, serta berbagai tanggung jawab lainnya.
Lebih jelasnya, berikut daftar gaji ketua RT tahun 2025:
Baca Juga:
Kepala BGN: 2026 Serapan Anggaran MBG Rp1,2 Triliun per Hari
1. Jakarta
Gaji Ketua RT di Jakarta masih sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
2. Semarang