WAHANANEWS.CO, Jakarta – Di setiap wilayah, besaran gaji ketua Rukun Tetangga (RT) tentu berbeda-beda.
Ketua RT memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan melindungi masyarakat yang tinggal di wilayahnya. Umumnya, ketua RT dipilih oleh warga setempat untuk masa jabatan tertentu.
Baca Juga:
Kurangi Polusi, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Jabodetabek Siram Jalan - Tanam Pohon
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tugas utama ketua RT adalah membantu pemerintah desa atau kelurahan. Tugas tersebut meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketua RT memiliki peran strategis dalam mendukung kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan memberdayakan masyarakat. Tugasnya mencakup pendataan penduduk, pengurusan perizinan, serta berbagai tanggung jawab lainnya.
Lebih jelasnya, berikut daftar gaji ketua RT tahun 2025:
Baca Juga:
Jakarta dan Kota-Kota Satelit Bersatu, Transformasi Besar di Depan Mata
1. Jakarta
Gaji Ketua RT di Jakarta masih sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
2. Semarang