WahanaNews.co | Selama ini, sudah banyak jembatan dan flyover (biasa juga disebut jalan layang) yang dibangun pemerintah guna menunjang aktivitas masyarakat.
Bahkan, tak tanggung-tanggung, banyak jembatan yang dibuat sangat istimewa, sehingga menjadi icon daerah tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu dan Pemkot Jakbar Dampingi Parpol Rapikan APK Kampanye di Lokal
Tapi, dari semua jembatan dan flyover tersebut, ternyata memiliki sejumlah perbedaan, baik fungsi, tujuan, dan lokasinya.
Dan, kadangkala, hal ini banyak tak diketahui masyarakat, bahkan berujung pada salah penyebutan.
Berikut perbedaan antara Jembatan dan Flyover, seperti dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, @pupr_binamarga, pada Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:
Bawaslu RI Soroti Bahaya Pemasangan APK yang Menimbulkan Ancaman bagi Masyarakat
Pertama, pengertian dari Jembatan adalah bangunan yang dibuat di atas sungai, laut, danau, atau lembah.
Jembatan memiliki tujuan untuk mempersingkat jarak tempuh.
Kedua, pengertian dari Flyover adalah bangunan yang dibuat di atas jalan raya atau perlintasan kereta api.
Flyover dibuat dengan tujuan mempercepat waktu tempuh.
Selain itu, ada perbedaan lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikian Jalan, yakni baik jembatan maupun flyover harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan.
Persyaratan untuk jembatan, yaitu:
1. Jembatan harus dilengkapi dengan sistem drainase dan ruang untuk menempatkan utilitas.
2. Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan jalur tepian dengan perkerasan yang berpenutup di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
3. Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disedikan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 meter. Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
4. Khusus untuk fungsi jalan arteri, lebar badan jalan pada jembatan harus sama dengan lebar badan jalan pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
5. Tinggi ruang bebas vertical jembatan ke atas paling rendah adalah 5,1 meter dan tinggi ruang bebas vertical jembatan ke bawah paling rendah 1 meter dari bagian terbawah bangunan jembatan.
6. Ruang pengawasan jalan untuk jembatan di hulu dan di hilir paling sedikit 100 meter atau ditentukan berdasarkan sifat dan morfologi sungai.
7. Ruang bebas vertical dan horizontal ke bawah jembatan untuk lalu lintas navigasi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pada saat pengoperasian jalan, kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan.
9. Permukaan jalan pendekatdan lantai jembatan harus direncanakan dan dipelihara sehingga tidak menyebabkan ketidak-rataan.
Sementara persyaratan untuk Flyover, yaitu:
1. Harus dilengkapi dengan sistem drainase dan tempat untuk pemasangan utilitas.
2. Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
3. Di kedua sisi badan jalan pada flyover, harus disediakan trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.
4. Lebar badan jalan pada flyover sekurang-kurangnya 8 meter.
5. Tinggi ruang bebas vertikal flyover paling rendah 5,1 meter dari permukaan perkerasan jalan. [dhn]