WahanaNews.co | Potongan video ceramah Ustadz Abdul
Somad (UAS) soal istri dibolehkan gugat cerai suaminya
viral di media sosial.
Video potongan ceramahnya itu beredar
di berbagai platform media sosial,
seperti Instagram dan YouTube.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Tentunya, potongan video ini diunggah
bukan oleh akun resmi Ustadz Abdul Somad.
Salah satu yang mengunggah ceramah
lama UAS ini adalah channel YouTube @Para Pejalan.
"Kapan seorang Istri Bisa Gugat Cerai Suami? Tanya Jawab Ustaz Abdul
Somad," tulis judul unggahan @Para Pejalan pada tanggal 17 Maret 2019.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Hal yang sama, isi
ceramah UAS ini dimuat juga oleh akun Instagram @makassar_iinfo, Sabtu (14/8/2021).
Dalam unggahan video tersebut tampak
UAS tengah berceramah di hadapan para jemaah pengajian.
Ia memulai dengan membacakan kertas
pertanyaan yang diajukan kepada dirinya:
"Apa hukumnya istri masih sah, kabur sama laki-laki lain? Baru seminggu
ia menikah siri, apakah pernikahannya sah?"
Lalu, Ustadz Abdul Somad melanjutkan dengan menjawabnya:
Perempuan yang masih ada ikatan dengan
suami, maka tidak bisa membuat ikatan di tempat lain.
"Kalau ia menikah siri dengan laki-laki lain, maka nikahnya batal dan
perbuatannya zinah dan haram," tegas UAS.
UAS pun kemudian melanjutkan
ceramahnya, bagaimana caranya Pak Ustadz kalau mau cerai?
Begini, kalau istri mau
menikah lagi dengan laki-laki lain, pertama gugat suaminya dulu.
Nanti, hakim akan bertanya, Saudari
menggugat suami?
Ya, Pak Hakim.
Apakah Saudari tahu bahwa
menggugat itu mengguncang tiang arsy, Allah murka?
Ya, tahu, Pak hakim.
Lalu, kenapa gugat?
Karena senapan anginnya tidak hidup.
Ustadz Abdul
Somad pun menjelaskan itu dalam bahasa Arabnya
penyakit ini.
"Maaf, maaf, maaf bicara impoten. laki-laki yang impoten tidak sembuh,
maka istri boleh menggugat suaminya ke pengadilan," ujar UAS.
Lanjutnya, bila selama satu tahun tidak sehat, maka ia akan diputuskan cerai oleh hakim.
Suasana ceramah UAS ini penuh sambutan
tawa jemaah ibu-ibu terkait masalah penyebab dibolehkan gugat cerai. [qnt]WahanaNews.co | Potongan video ceramah Ustadz Abdul
Somad (UAS) soal istri dibolehkan gugat cerai suaminya
viral di media sosial.
Video potongan ceramahnya itu beredar
di berbagai platform media sosial,
seperti Instagram dan YouTube.
Tentunya, potongan video ini diunggah
bukan oleh akun resmi Ustadz Abdul Somad.
Salah satu yang mengunggah ceramah
lama UAS ini adalah channel YouTube @Para Pejalan.
"Kapan seorang Istri Bisa Gugat Cerai Suami? Tanya Jawab Ustaz Abdul
Somad," tulis judul unggahan @Para Pejalan pada tanggal 17 Maret 2019.
Hal yang sama, isi
ceramah UAS ini dimuat juga oleh akun Instagram @makassar_iinfo, Sabtu (14/8/2021).
Dalam unggahan video tersebut tampak
UAS tengah berceramah di hadapan para jemaah pengajian.
Ia memulai dengan membacakan kertas
pertanyaan yang diajukan kepada dirinya:
"Apa hukumnya istri masih sah, kabur sama laki-laki lain? Baru seminggu
ia menikah siri, apakah pernikahannya sah?"
Lalu, Ustadz Abdul Somad melanjutkan dengan menjawabnya:
Perempuan yang masih ada ikatan dengan
suami, maka tidak bisa membuat ikatan di tempat lain.
"Kalau ia menikah siri dengan laki-laki lain, maka nikahnya batal dan
perbuatannya zinah dan haram," tegas UAS.
UAS pun kemudian melanjutkan
ceramahnya, bagaimana caranya Pak Ustadz kalau mau cerai?
Begini, kalau istri mau
menikah lagi dengan laki-laki lain, pertama gugat suaminya dulu.
Nanti, hakim akan bertanya, Saudari
menggugat suami?
Ya, Pak Hakim.
Apakah Saudari tahu bahwa
menggugat itu mengguncang tiang arsy, Allah murka?
Ya, tahu, Pak hakim.
Lalu, kenapa gugat?
Karena senapan anginnya tidak hidup.
Ustadz Abdul
Somad pun menjelaskan itu dalam bahasa Arabnya
penyakit ini.
"Maaf, maaf, maaf bicara impoten. laki-laki yang impoten tidak sembuh,
maka istri boleh menggugat suaminya ke pengadilan," ujar UAS.
Lanjutnya, bila selama satu tahun tidak sehat, maka ia akan diputuskan cerai oleh hakim.
Suasana ceramah UAS ini penuh sambutan
tawa jemaah ibu-ibu terkait masalah penyebab dibolehkan gugat cerai. [qnt]