WahanaNews.co | Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, menyampaikan tanggapannya perihal tuntutan kalangan buruh soal kenaikan upah. Ia meminta agar buruh bisa memahami kondisi ekonomi saat ini.
Para buruh diketahui mendesak kenaikan upah minimum tahun 2023 idealnya mencapai 13 persen.
Baca Juga:
Apresiasi 'Takjub Akbar 2023', Wagub Uu Harap UMKM Muslim di Jabar Lebih Berkembang
“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan," kata Uu dalam keterangannya, (18/11/2022).
Dia mengklaim sudah mengunjungi beberapa perusahaan guna mengecek kondisi riil lapangan. Hasil kunjungan itu, katanya, didapati sejumlah perusahaan yang melakukan pengurangan jam kerja. Dalihnya, terdampak situasi ekonomi global.
"Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” tuturnya.
Baca Juga:
Wagub Jabar Usul Poligami untuk Cegah HIV/AIDS, Waketum PKB: Lucu!
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), katanya, selama ini berupaya ada di tengah-tengah buruh sekaligus pengusaha. Bahkan, Uu mengklaim bahwa dia seturut dengan buruh, ikut memperjuangkan kesejahteraan kelas pekerja.
“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” katanya.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi perusahaan. Menurut Uu, persoalan upah diharapkan tidak sampai memberatkan pihak perusahaan.
“Di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps. Maka kami membangun komunikasi seperti itu,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembahasan terkait upah masih dilakukan. Besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November.
Sedangkan UMK (upah Minimum Kota/Kabupaten) seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember. [ast]