WahanaNews.co | Anugerah Cagar Budaya merupakan penghargaan tahunan yang diberikan secara berkala sejak 2017. Kecuali 2020 akibat musibah pandemi Covid-19.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada individu atau kelompok yang selama ini dengan segala keterbatasan kapasitasnya telah memberikan sumbangsihnya dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung.
Baca Juga:
Rumah Kepala Perwakilan BI Jawa Tengah Jadi Cagar Budaya di Semarang
Secara umum, para penerima Anugerah Cagar Budaya 2022 adalah bagian dari masyarakat yang masih memiliki kesadaran yang kuat akan pentingnya sejarah dan pelestarian warisan budaya, serta memiliki passion dan komitmen untuk melaksanakannya.
Seperti yang ditujukkan oleh pemilik rumah Jl Kyai Luhur No 6, pemilik rumah Jl Buton No 11 dan pemilik rumah Jl Saritem No 85.
Selain bangunan cagar budaya yang lestari, rumah tinggal Jl. Kyai Luhur memiliki keistimewaan pada upaya mempertahankan konsep rumah tanpa pagar dengan lahan hijau yang tetap asri. Yang sejatinya merupakan karakteristik asli kawasan Bandung utara di masa lalu yang menjadi kenangan pemilik.
Baca Juga:
Pemugaran Cagar Budaya Bagas Godang Ulu Pungkut Diresmikan
Penekanan pada aspek kesejarahan pemilik rumah khususnya resep masakan khas keluarga menjadi daya jual yang memperkuat konsep adaptasi fungsi rumah tinggal Jl. Buton menjadi sebuah kafe yang tetap mempertahankan keaslian fisik bangunannya.
Beberapa modifikasi ruang dalam dan bagian luar kedua rumah ini dilakukan dengan penuh pemahaman pada konsep perancangan asli rumah ini, sehingga karakteristik fisik cagar budaya tetap terjaga dengan baik.
Rumah Jl. Saritem dilestarikan dengan cara yang lebih sederhana, yang menjaga kondisi bangunan cagar budaya tetap bersih dan terawat seperti sediakala.
Kesadaran dan komitmen pada pelestarian cagar budaya juga muncul secara kelembagaan, sebagai bagian penting dalam menjaga sejarah keberadaan institusi tersebut beserta nilai-nilai yang dianutnya, seperti yang ditunjukkan oleh pengelola Bala Keselamatan, Bumi Sangkuriang dan Klinik Pratama Advent.
Bangunan cagar budaya Jl. Jawa No. 20 sejak awal memang didirikan oleh dan untuk institusi Bala Keselamatan yang dahulu bernama Leger des Heils/Salvation Army dan sampai sekarang tetap dilestarikan dengan baik sebagai bagian dari identitas lembaga tersebut, sekaligus sebagai salah satu bangunan landmark kota Bandung.
Bangunan cagar budaya milik perkumpulan Bumi Sangkuriang di Jl. Kiputih No. 12 sejak awal memang didirikan untuk mengakomodasi pemindahan kegiatan Societeit Concordia (cikal bakal perkumpulan Bumi Sangkuriang) dari bangunan semula di pusat kota Bandung (sekarang dikenal sebagai Gedung Merdeka), yang diambil alih pemerintah Indonesia untuk kegiatan Konferensi Asia Afrika.
Pengembangan fisik kompleks Bumi Sangkuriang, bahkan sampai ke Jl. Gunung Batu, tetap menerapkan prinsip pelestarian cagar budaya, yang memperkuat jati dirinya sebagai lembaga yang telah memiliki sejarah lebih dari satu abad.
Bangunan Klinik Pratama Advent di Jl. Tamansari No. 23 meskipun merupakan hasil adaptasi fungsi dari sebuah rumah tinggal peninggalan Belanda menjadi sebuah rumah sakit yang telah terjadi di tahun 1950-an tetap dilestarikan dengan baik, untuk dapat menjadi bangunan yang menceritakan sejarah berdirinya Rumah Sakit Advent, yang pada saat ini telah menjadi salah satu rumah sakit utama di kota Bandung.
Di sisi lain, pemilik dan pengelola rumah tinggal Jl. Ir. H. Juanda No. 113 dapat digolongkan ke dalam pihak yang tetap memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi pada pelestarian cagar budaya meskipun tidak memiliki keterkaitan sejarah personal ataupun kelembagaan secara langsung pada bangunan cagar budaya yang dikelolanya.
Pada akhirnya, melalui ketujuh penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022, kita bisa bersama-sama menyaksikan contoh-contoh pelestarian yang baik dari ketiga aspek pelestarian, yaitu pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan.
Aspek pelindungan pada kesempatan ini dititikberatkan pada upaya perawatan bangunan cagar budaya yang dilakukan dengan baik (rapi, bersih) dan dapat mempertahankan keaslian karakter cagar budayanya, dengan variasi karakteristik pengelolaan dengan keterbatasannya masing-masing.
Aspek pelindungan dibagi dua menjadi:
1) pelindungan pada bangunan rumah tinggal yang dikelola perorangan, seperti yang dicontohkan pada rumah tinggal Jl. Kyai Luhur No. 6 dan rumah tinggal Jl. Saritem No. 85.
2) pelindungan pada bangunan umum yang dikelola oleh institusi, seperti dicontohkan pada bangunan Bala Keselamatan Jl. Jawa No. 20.
Aspek pemanfaatan pada kesempatan ini dititikberatkan pada fenomena adaptasi fungsi bangunan rumah tinggal, yang dibagi menjadi dua kategori.
Yakni pemanfaatan bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi fungsi komersial, seperti rumah tinggal Jl. Ir. H. Juanda No. 113 (Mont Clar) dan bangunan rumah tinggal Jl. Buton No. 11 (Keuken van Elsje).
Serta pemanfaatan bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi fungsi pelayanan sosial, seperti rumah tinggal Jl. Tamansari No. 23 (Klinik Pratama Advent).
Aspek pengembangan pada kesempatan ini dititikberatkan pada pengembangan bangunan cagar budaya yang secara berkelanjutan dalam waktu yang panjang dapat menyeimbangkan dinamika kebutuhan dengan upaya pelestarian budaya, seperti yang dicontohkan pada kompleks Bumi Sangkuriang.
Anugerah Cagar Budaya ini dapat memberikan contoh-contoh yang dapat ditiru, dikembangkan lebih baik dan menjadi motivasi untuk meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung.
Pelestarian cagar budaya memerlukan kesadaran, passion dan komitmen, yag ditunjang oleh keterampilan dan pengetahuan yang memadai.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memelihara kecintaan kita kepada Kota Bandung dengan segala nilai warisan budaya yang terkandung di dalamnya, serta meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan komitmen kita bersama dalam melestarikannya.
Penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2022
A. Kategori Pelindungan I (rumah tinggal)
1. Rumah keluarga Raisis Arifin Panigoro, Jl. Kyai Luhur No. 6 Bandung
2. Rumah tinggal Pusparita Tedja, Jl. Saritem No. 85 Bandung
B. Kategori Pelindungan II (bangunan umum)
1. Bala Keselamatan, Jl. Jawa No. 20, Bandung
C. Kategori Pemanfaatan I (adaptasi fungsi rumah tinggal menjadi fungsi komersial)
1. Mont Clar, Jl. Ir. H. Juanda No. 113 Bandung
2. Keuken van Elsje, Jl. Buton No. 11 Bandung
D. Kategori Pemanfaatan II (adaptasi fungsi rumah tinggal menjadi fungsi sosial)
1. Klinik Pratama Advent, Jl. Tamansari No. 40 Bandung
E. Kategori Pengembangan
1. Bumi Sangkuriang dan Hotel Concordia, Jl. Kiputih No. 12 Bandung
[rsy]