WahanaNews.co | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten, resmi mencabut status tanggap darurat gempa Magnitudo 6,6.
Gempa tersebut menimbulkan kerusakan 214 rumah dan fasilitas umum.
Baca Juga:
Antisipasi Puncak Musim Kemarau, BPBD Lebak Ajukan Modifikasi Cuaca
"Penghentian tanggap darurat gempa itu setelah 14 hari penanganan kebencanaan dengan baik," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama di Lebak, Jumat (28/1/2022).
Pemerintah Kabupaten Lebak kini memfokuskan pengajuan rumah dan fasilitas umum yang rusak akibat gempa bumi tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan tercatat sebanyak 214 rumah dan gedung fasilitas umum, seperti sekolah, tempat ibadah dan perkantoran pemerintah.
Baca Juga:
124 Rumah Terdampak Longsor di Lebak, 14 Rusak Berat
Kerusakan sarana rumah dan fasilitas umum itu diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksanaan verifikasi itu melibatkan BPBD setempat, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Permukiman dan Pertanahan.
"Kami berharap secepatnya rumah dan gedung fasilitas umum itu kembali diperbaiki melalui dana stimulan," katanya menjelaskan.