WahanaNews.co, Bireuen - Tiga terdakwa dalam kasus pidana pemilihan umum di Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut hukuman penjara selama enam bulan.
Dua dari ketiganya, yaitu Choirul Amri dan Muswandi, merupakan calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Baca Juga:
Hitung Mundur Pilgubsu: Bobby-Surya Diprediksi Menang Telak
Sementara itu, terdakwa lainnya adalah Fajri, yang menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Bireuen.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan kampanye pada Pemilu 2024 dengan cara membagikan penanak nasi listrik yang dilengkapi dengan stiker caleg dan buku Yasin bercover foto caleg.
"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024), seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Jelang Pilgubsu 2024: Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh
Jaksa mengatakan Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 20 juta atau menghadapi alternatif hukuman penjara selama satu bulan.
Sementara itu, Fajri dianggap bersalah atas pelanggaran Pasal 490 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.
Selain hukuman penjara selama enam bulan, Fajri juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan pilihan alternatif hukuman penjara selama satu bulan.
Dalam menghadapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan niat mereka untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada tanggal 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]