WahanaNews.co | Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manokwari sempat kewalahan lakukan pemeriksaan terhadap korban yang diduga dicabuli ayah kandungnya hingga hamil.
Korban dan ibunya sebelumnya enggan melanjutkan kasus tersebut lantaran berbagai pertimbangan, salah satunya mengenai persoalan ekonomi.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
Hal ini disampaikan Kanit PPA Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti.
"Kemarin kan kita ada kendala, korban dan saksi kan lari. Korban tidak mau bapaknya diproses (hukum), karena mempertimbangkan adik-adiknya ada sekitar 8 orang," kata Kanit PPA Polres Manokwari, Kamis (15/9/2022).
Baik korban maupun ibunya khawatir, siapa yang akan membiayai mereka jika pelaku masuk penjara.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Sementara ibu korban tidak bekerja dan pelaku yang merupakan ayah korban menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai buruh di pelabuhan.
"Kemarin kita agak kesulitan karena harus putar cari korban dan ibunya di mana untuk dimintai keterangan, setelah ketemu kita langsung BAP," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya masih mencari barang bukti terakhir kali pelaku memerkosa anak kandungnya.
"Kita mau minta barang bukti ke korban memang agak susah, karena mereka terkesan agak melindungi pelaku," tuturnya.
Meski mengalami kendala, Kanit PPA memastikan pihaknya bisa membawa perkara ini hingga tingkatan pengadilan.
"Bisa kita bawa sampai ke atas, karena korban kan anak dan kita berlakukan UU perlindungan anak juga pelapor kan merupakan kerabat korban," ucapnya.
Sementara hasil pemeriksaan terakhir, korban kini hamil dengan usia kandungan delapan bulan akibat dicabuli ayahnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial EK (40) diciduk oleh Unit PPA Polres Manokwari karena diduga menghamili anak kandungnya.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Manokwari. [rin]