Kota Bekasi Wahana News, Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini didampingi Sekretarisnya Arihta Tarigan, Amd menyerahkan SK 7 KKU (Kelompok Kerja Usaha), di Kantornya komplek Ruko Plaza No 26 B, Jl.Ir.H Juanda Senin (25/3/2019).
Penyerahan SK kepada pengurus KKU disaksikan seluruh pengurus DPC Organda dan Dewan Penasehat. Susunan pengurus KKU ini adalah hasil rapat musyawarah unit yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Tujuh Kelompok Kerja Unit yang diberikan SK adalah sebagai berikut:.
KKU Angkutan Micro Bus (Erwin Capah-Ketua), KKU Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) (Sumargah-Ketua), KKU Angkutan Trailer (Asep Saipudin-Ketua), KKU Angkutan Barang (Saniman-Ketua), KKU Angkutan Taxi (J.O Simatupang-Ketua), KKU Angkutan Kota (M.B.Silalahi-Ketua) dan KKU Angkutan Khusus (Herman Daeng-Ketua)
Dalam sambutannya Amat Juaini berpesan kepada para pengurus KKU untuk bekerja sungguh sungguh dengan membangun sinegitas dan koordinasi dengan sesama pengurus maupun pimpinan cabang.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Amat Juaini juga mengatakan DPC organda kota Bekasi siap membantu pengusaha angkutan apabila menemui kesulitan dalam pengurusan surat surat kendaraan seperti pajak maupun dokumen Jasa Raharja.
Dalam program 100 harinya Amat Juaini mengatakan, DPC Organda akan berusaha melakukan pendekatan kepada Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, agar kendaraan yang menunggak lima tahun diberikan pengurangan pajak dengan membayar cukup tiga tahun saja.
Lanjut Amat Juaini, "program ini sekaligus merangsang pengusaha angkutan kota untuk segera membayar pajak, dan tentunya ini sekaligus menambah pemasukan daerah atau PAD", katanya.