WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru tentang gaji Anggota Badan Pengarah Papua yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) sebesar Rp40 juta per bulan.
Kebijakan itu dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024. Aturan itu mengatur gaji sejumlah pejabat yang saat ini berada di bawah arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)," bunyi pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2024.
Perpres itu juga mengatur gaji Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua sebesar Rp14,5 juta per bulan. Lalu Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua digaji Rp7,4 juta per bulan.
Para Anggota Badan Pengarah Papua yang dipimpin wakil presiden juga diberi empat tunjangan, yaitu biaya perjalanan dinas, transportasi, perumahan, dan jaminan sosial.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Tunjangan transportasi sebesar Rp8,9 juta per bulan, sedangkan tunjangan perumahan Rp8 juta per bulan. Lalu tunjangan jaminan sosial terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan.
Sebelumnya, Jokowi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022. Pembentukan badan itu merupakan kelanjutan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Badan itu dipimpin wakil presiden. Anggota badan itu terdiri dari dan menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan, dan perwakilan dari setiap provinsi di Papua.