WahanaNews.co | Komisi C DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, merespons aduan warga RW 01 Kelurahan Bulak, Kota Surabaya, terkait permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di tengah jalan.
Keberadaan tiang listrik tersebut sudah mengganggu aktivitas warga setidaknya selama 4 tahun terakhir.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni. menerangkan bahwa warga Bulak yang bermukim di kawasan RW 01 sudah pernah melayangkan surat kepada pihak Kecamatan Bulak pada tahun 2017.
“Warga ingin tiang tersebut digeser ke tepi jalan karena posisinya saat ini sangat mengganggu arus lalu lintas,” ujar Abdul Ghoni.
Aduan ihwal pemindahan tiang yang berada di Jalan Bulak Rukem Timur I tersebut tersebut kemudian disampaikan kepada PLN Distribusi Jawa Timur Area Surabaya Utara.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Pada tanggal 27 Desember 2017, pihak PLN memberikan respons dengan mengatakan bahwa butuh biaya sebesar Rp 14.943.702 untuk melakukan pemindahan tersebut sesuai RAB No. 0158/PFK/SBU/2017.
Merasa keberatan dengan biaya yang diminta, lanjut Ghoni, warga pun akhirnya bersurat ke Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk mencari solusi.
Surat tersebut dikirim pada 3 November 2021 bulan lalu.