WahanaNews.co | Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya mempertanyakan izin sertifikat laik fungsi (SLF) gedung mal Tunjungan Plaza (TP) 5 di Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur yang dilanda kebakaran pada Rabu 13 April 2022 lalu.
"Saya mendapat informasi TP 5 dikabarkan belum memiliki SLF dari Pemkot Surabaya," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Jumat 15 April 2022.
Baca Juga:
Kantah Kabupaten Probolinggo Study Tiru ke Kantah Kota Surabaya I
Menurut dia, jika informasi itu benar, maka pemilik dan pengelola TP 5 dalam hal ini PT Pakuwon Jati Tbk betul-betul sembrono. "Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya," katanya.
Imam mengatakan SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.
"Saya dapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021. Harusnya, setelah itu, sebagai pengganti ILH yang sudah mati, TP 5 mengajukan SLF ke pemkot. Namun, sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020," ujarnya.
Baca Juga:
3 Janda Maling Mal di Surabaya Diringkus Polisi
Untuk itu, kata dia, jika TP 5 benar benar tidak punya SLF, pihaknya meminta pemkot menghentikan operasional TP. "Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5," kata Imam.
Dia menjelaskan, SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksaan sangat ketat mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.
Selain itu, kata dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.