WahanaNews.co | Hamparan lahan ratusan hektar itu sudah terbagi-bagi ke dalam bedengan yang memanjang terbungkus mulsa plastik.
Sebagian lahan sudah ditanami bibit.
Ada bawang putih, kentang, dan didominasi bawang merah. Sejumlah orang
terlihat beraktivitas.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Menyoroti Kinerja PT Kinra dan Proyek tangki timbun silinder berkapasitas besar di KEK Sei Mangkei
Demi mengendalikan hama, digunakanlah teknologi perangkap likat kuning (yellow sticky trap), kertas perekat
untuk perangkap serangga, lalat, dan kutu daun.
Kertas ini dipasang di sekeliling area
tanaman, sehingga para serangga penyerang pun akan lengket atau menempel di jebakan berwarna kuning ini.
Alat sprinkle juga terpasang untuk menyirami otomatis dengan mesin, hingga petani tak perlu menyiram. Cukup menekan tombol, pompa hidup, air pun mengucur.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Simalungun Mendesak agar Perusahaan yang ada di kek seimangkei Utamakan Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Sistem pengolahan lahannya menggunakan alat
berat, traktor maupun beko. Beberapa alat berat pun disiapkan
untuk proses pemupukan skala besar.
Pemandangan ini terlihat kala memasuki
area proyek pengembangan pangan skala besar (food estate) di Desa Ria Ria, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Rencananya, di desa ini, pemerintah akan membangun food estate seluas 1.000 hektar. Sekitar 215 hektar telah tergarap pada
2020.
Pengembangan ini sebagai percontohan
korporasi pertanian khusus holtikultura.
Di Sumatera Utara, lahan food estate yang masuk proyek strategis
nasional ini sekitar 30.000-an hektar, dari yang tersedia 60.000-an hektar.
Lokasinya melingkupi empat kabupaten, yakni
Humbahas, Pakpak Bharat, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Selain itu, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan juga mencanangkan kebun raya 1.150 hektar dan taman sains
herbal 500 hektar.
Sebelumnya, pemerintah pusat
mencanangkan food estate di Sumut
sekitar 61.042 hektar.
Rinciannya: Humbahas (23.000 hektar), Pakpak Bharat (48.329 hektar), Tapanuli Tengah (12.655 hektar), dan Tapanuli Utara (16.833 hektar).
Pada 2020, di Desa Ria Ria itu teralokasi 1.000 hektar, terdiri dari 785 hektar buat perusahaan swasta dan belum tergarap, serta 215 hektar oleh Kementerian Pertanian.
Laman resmi Humbanghasundutan.go.id menyebutkan, PT Indofood akan menampung
seluruh hasil panen dari petani, dan benih akan dibayar pasca-panen.
"Dalam penanaman kentang ini, semua harus diperhatikan, mulai dari tanam sampai panen, dan selalu didampingi PT Indofood serta pihak terkait. Ke depan,
Humbang Hasundutan bisa sebagai tempat pembibitan kentang skala nasional, "
kata Bupati
Humbahas, Dosmar Banjarnahor, dikutip dari
laman itu.
Tahap pertama, Indofood menyerahkan
benih kentang untuk keperluan lahan 10 hektar dengan 16 petani.
Dalam penyerahan itu, hadir perwakilan
Indofood dan PT Karya Tani Sejahtera sebagai penyuplai
pupuk, termasuk pestisida.
Pengelolaan 215 hektar lahan di lokasi
pengembangan food estate ini melibatkan tujuh kelompok tani, yang menaungi 169 petani di Desa Ria
Ria.
Tujuh investor swasta ikut
berpartisipasi, antara lain PT Indofood, PT Calbee
Wings, PT Champ, PT Semangat Tani Maju Bersama, PT Arga Garlica, PT Agri Indo
Sejahtera, dan PT Karya Tani Sejahtera.
Masalah Klaim Lahan
Namun, proyek ini bukannya tanpa masalah, termasuk soal klaim lahan.
"Status lahan masih putih. Artinya, belum ada
status sah. Banyak pihak saling klaim kepemilikan," kata Agustin Simamora, Biro
Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak kepada wartawan, baru-baru ini.
Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan Oktober 2020 ke Dolok Sanggul, Humbahas, membagi-bagikan sertifikat tanah kepada para pemilik lahan di food estate.
Eben Ezer Manalu, salah seorang penerima sertifikat tanah itu, mengatakan,
sistem hanya berlaku bagi anggota dari kelompok tani yang jadi mitra
perusahaan pengelola, dan secara otomatis jadi anggota koperasi.
Perusahaan memberikan bantuan pupuk,
bibit, dan pestisida bersubsidi secara berkala kepada para petani tersebut.
Para pemilik lahan itu terbagi jadi tujuh kelompok tani yang menjadi mitra
perusahaan dalam mengelola lahan.
Setiap anggota dapat meminjam uang
maksimal Rp 25 juta untuk pengolahan lahan pertanian hingga pasca-panen.
"Hasil panen dijual ke koperasi. Kalau
tidak ada perkembangan, petani dapat memberikan hak kelola kepada perusahaan,"
kata Eben Ezer
Manalu.
Padahal, menurutnya, dia pernah meminjam hingga Rp 50 juta ke bank, dengan agunan lahan masih berstatus Surat Keterangan Kepala Desa.
Kini, setelah bersertifikat, bank justru menolak memberi pinjaman, karena lahan tersebut sudah masuk areal food estate.
Sehingga, tak semua warga menerima lahannya digunakan untuk
program ini. Ada juga yang menolak lahan mereka
jadi food estate dengan dalih berbeda.
Lumbangaol, misalnya, pemilik
lahan di sekitar lokasi food estate,
menolak ditanami kentang, bawang merah, dan bawang putih.
"Kami sudah sejahtera dari tanaman hamijon (kemenyan) yang tumbuh tanpa
ditanami sebelumnya. Sudah turun temurun," katanya.
Pembenihan Kentang
Pemerintah pun, bekerjasama
dengan Indofood, membangun screenhouse untuk pembenihan kentang di Desa Parsingguran
II, Kabupaten Humbahas.
Bibit ini untuk memenuhi kebutuhan
para petani di kawasan food estate.
Manalu, yang juga Sekretaris Kelompok Tani Maju, mengaku mendapat bantuan satu ton pupuk per panen.
Sistem kerjanya borongan, demi mengejar
target yang harus selesai di awal
Januari 2021.
"Pemilik lahan boleh mencari pekerja
untuk lahan. Hampir tidak ada pekerja perempuan. Rata-rata pekerja laki-laki.
Upahnya Rp 80 ribu per hari, mulai kerja dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," katanya.
Manalu baru menerima
bantuan pupuk delomit sebanyak dua ton, dari kesepakatan 20 ton.
Kelompok tani wajib membayar iuran Rp 5.000 per bulan dan uang pangkal Rp 300 ribu.
Pekerjaannya dilakukan
dengan menggunakan traktor dan eskavator.
Menurut dia, biayanya lumayan tinggi, sekitar Rp 10 juta per hektar, sudah termasuk biaya tenaga kerja dan makan. Luas lahan yang ditangani kelompok tani Manalu 135 hektar.
Dia menilai, sistem kerjasama
perusahaan dengan petani masih terasa mencekik, dan belum
jelas nanti berujung seperti apa.
Hutan Lindung dan Konflik Lahan
Pengembangan kawasan lumbung pangan di
Sumatera Utara juga berpotensi menggerus hutan lindung.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor P.24/2020 tentang
Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Lumbung Pangan.
Doni Latuparisa, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, mengatakan, food estate akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan
hutan Indonesia.
Laju penebangan hutan alam merupakan
konsekuensi dari penerbitan aturan ini.
Menurut dia, pengecualian kewajiban
membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan atau dana reboisasi menjadi catatan penting yang
mengindikasikan negara makin memperlihatkan keberpihakan pada investasi dan
korporasi.
"Food
estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan
kolaborasi negara dan investasi. Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani," katanya.
Mayoritas masyarakat di kawasan food estate Desa Ria Ria, Humbahas, kata Doni, dulunya menanam tanaman
hutan, seperti kemenyan, pinus, dan pohon buah-buahan.
Kini, kehadiran food estate dengan tanaman holtikultura, seperti
kentang, bawang merah, dan bawang putih, tentu akan
mempengaruhi struktur tanah dan perubahan iklim.
Saurlin Siagian, Ketua Perkumpulan
Hutan Rakyat Institute (HARI), mengatakan, food estate itu semacam proyek ketidakpercayaan kepada
petani.
"Kebijakan yang benar-benar sangat
menyesatkan dan market oriented,"
katanya.
Untuk proyek food estate di Sumut, katanya, berkaca dari kasus sebelumnya,
terutama wilayah pantai barat, warga banyak mengalami trauma terhadap investasi
skala besar, seperti peristiwa Indorayon atau sekarang jadi PT Toba Pulp
Lestari (TPL) yang berdiri tahun 80-an.
Awalnya, yang digadang-gadang dengan
masuk investasi itu adalah kesejahteraan, namun yang terjadi kemudian ternyata hanyalah konflik lahan dan
kerusakan lingkungan hidup. Juga terjadi kriminalisasi terhadap
masyarakat adat.
Begitu pula dengan banyaknya investasi wisata baru di kawasan Danau Toba, yang hanya berdampak lahirnya kesusahan bagi warga, memunculkan berbagai konflik, seperti lahan masyarakat adat Sigapiton untuk proyek Sigapiton Estate.
Konsep food estate, kata Saurlin, akan menimbulkan masalah sama seperti
kasus-kasus lahan skala besar sebelumnya.
Food estate, katanya, perlu
tanah luas, sedangkan di lahan yang sama sudah terjadi persoalan serupa
dan konflik lama yang tak kunjung terselesaikan hingga kini.
"Pertanyaan umumnya, pertama, dengan investasi skala besar seperti ini, siapa yang sebenarnya memiliki food estate
itu?" kata Saurlin.
Jawabannya, lanjut Saurlin, secara
mudah bisa ditemukan di media massa, setidaknya sudah ada tujuh
korporasi besar yang tertarik di wilayah itu.
"Lantas, di mana posisi masyarakat, dan mendapatkan apa dalam food estate itu, terutama ketika
investasi atau investor berskala besar ini mulai beroperasi di
wilayah Tano Batak?" ujarnya.
Pertanyaan lain, katanya, bagaimana food estate ini beroperasi?
"Yang pasti, ini akan
dioperasikan dengan teknologi tinggi, dan masyarakat mungkin tidak akan
memiliki kapasitas untuk melakukan cara produksi seperti itu," katanya.
Lagi-lagi, katanya, masyarakat tidak
akan jadi bagian utama dari food estate.
Pemilik hingga hasil operasi hanya akan berpusat pada segelintir orang.
"Ini yang dikhawatirkan. Pemerintah perlu
memikirkan ulang program food estate ini, terutama pada tahap
implementasinya. Karena, masyarakat sebenarnya mampu
memproduksi sendiri pangan di wilayahnya. Kalau pemerintah
percaya pada masyarakat, percaya kepada kemampuan petani, maka petani sanggup dan bisa memenuhi kebutuhan pangan nasional," tandasnya.
Menurut dia, persoalan food estate takkan terlalu besar kalau
izin konsesinya diberikan kepada perusahaan yang
ada di Tano Batak --yang tak berkonflik dengan masyarakat
lokal/adat.
"Bukan di tanah adat yang diklaim
milik negara, karena konflik bisa terjadi," ujarnya.
Anehnya lagi, food estate di wilayah Sumut itu, khusus
di pantai barat dan pantai timur, berada di daerah-daerah pegunungan.
Wilayah Sumut banyak pegunungan, hutan lindung, dan
tanah adat, tapi kemudian jadi food estate.
Jadi, katanya, program food estate itu harus dievaluasi, karena cenderung tidak pro
rakyat, di mana
hasilnya cenderung lebih banyak dinikmati oleh pengusaha.
"Sedangkan rakyat di sekitar lokasi, ujung-ujungnya, hanya jadi buruh dan menyaksikan tanah-tanah mereka digarap untuk kesejahteraan para pengusaha dan penguasa," pungkasnya. [dhn]