WahanaNews.co | Polisi meringkus anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, berinisial ZH.
ZH telah menjadi tersangka di kasus dugaan penghasutan.
Baca Juga:
Pasang Pembatas Jalan dan Rumbles Strip di Lokasi Rawan Kecelakaan
Polisi sebenarnya sudah dua kali memanggil ZH sebagai tersangka. Namun ZH selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (8/9/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Kunjungi Rumah Duka Laka Lantas di Sei Bingei
Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.
Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.
Kemudian, polisi memeriksa 12 orang saksi, ahli pidana, dan ahli pertanahan.
Sebelum menangkap dan menahan ZH, kata Hadi, polisi telah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun pelapor tetap melanjutkan laporannya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.