WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kepolisian Resor (Polres) Nias melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Senin (30/6/2025).
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis.
Baca Juga:
'Ngopi Rindu' Refleksi 21 Tahun PMKRI Cabang Nias Cetuskan FORKOMA
Adapun yang menjadi pertimbangan dilakukannya pelimpahan tersebut karena Dinas LHK Provsu memiliki Penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kemudian memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3, serta adanya fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Provsu untuk pengujian limbah.
"Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggungjawab Gakkum Dinas LHK Provsu," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025) siang.
Baca Juga:
Viral Peristiwa Nenek di Nias Terendam Lumpur Seharian, Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Terkait penanganan kasus ini, pihak Polres Nias telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak.
Pendapat Ahli
Dikutip dari pendapat hukum yang ditulis Ahli Bidang Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH, pada 20 Juni 2025, menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dengan adanya suatu perubahan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) kepada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka penerapan pasal 59 secara formil harus melalui tahapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A, 82B, sebagaimana tertuang pada pasal 82C.
Sebelumnya terdapat Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.348/MENI.HK/PSLB3/PLB.2/10/2018, tertanggal 28 Oktober 2018 yang di tujukan kepada Kapolri u.p Kepala Bareskrim tentang hal "Pembinaan Pengelolaan limbah B3 Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan".
Menurutnya, unsur dugaan sebagaimana yang diproses dalam penyelidikan bahwa "apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan hidup" sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Maka hal dugaan sebagaimana yang diatur dalam aturan formil pasal 59 merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 82A, 82B, dan pasal 82C UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]