WahanaNews.co | Kejari Samosir melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara kepada PT. PPSU (Pembangunan Prasarana Sumatera Utara) pada Selasa (18/10/2022).
Hal itu dukatakan kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, dalam siaran pers No.SP.26/Penkum/10/2022 kepada awak media.
Baca Juga:
Komitemen Bupati Samosir: Beri Bansos Tahunan untuk Lansia, Anak Terlantar, hingga Disabilitas
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam melakukan penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, Jaksa Fungsional Daniel Simamora.
Dimana jumlah uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp229.742.557 diserahkan secara simbolis kepada Direktur Utama PT. PPSU Ir. Refli Yuner bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir. (18/10/2022).
Dalam keterangan yang disampaika Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 08 September 2022 atas nama terpidana Marhan Simbolon.
Baca Juga:
Family Gathering Pimpinan dan Bawahan di Kabupaten Samosir: Kedekatan dan Sinergitas
Dijelaskan juga, dalam keterangan tersebut bahwa uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp229.742.557, telah disetorkan ke rekening PT. PPSU.
Kasi Intel Tulus Yunus Abdi mewakili Kajari Samosir juga menjelaskan bahwa terpidana Marhan Simbolon (MS) telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras yang terjadi pada Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa terpidana Marhan Simbolon (MS) selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT. PPSU di Bank SUMUT, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.