WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sejumlah orang yang tergabung dalam sebuah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demo di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nias, yang beralamat di Jalan Pancasila, nomor 25, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis (21/12/2023).
Aksi Demo ini pun mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan Polres Nias.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
Dalam tuntutannya, massa aksi yang diperkirakan hanya berjumlah kurang lebih 10 orang ini mendesak ATR/BPN Kabupaten Nias agar segera mengeluarkan sertifikat tanah warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, atas nama Kerisman Harefa dan Sudiryanus Harefa.
Kedua warga ini telah mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dalam orasinya, massa aksi menuding pelayanan di kantor ATR/BPN Kabupaten Nias bobrok dan menduga maraknya praktik pungutan liar (pungli) serta mempersulit masyarakat Kepulauan Nias dalam mengurus sertifikat tanah.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Dari pantauan, kedatangan massa aksi ini langsung diterima Kepala ATR/BPN Kabupaten Nias, Mahyu Danil, di halaman kantornya.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan, namun setelah Mahyu Danil memberikan penjelasan dan massa aksi menyerahkan pernyataan sikap akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Usai menerima massa aksi demo, kepada wartawan, Mahyu Danil, menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas nama kedua orang tersebut hingga saat ini memang belum diserahkan pihaknya, hal ini lantaran berkas yang dipersyaratkan belum dilengkapi.
“Setelah kami lihat data-data warkah yang disampaikan ternyata asli surat itu belum disampaikan kepada kami,” kata Mahyu Danil.
Hingga saat ini, kata Mahyu Danil, pihaknya telah berulangkali menyampaikan melalui Kepala Desa setempat agar berkas untuk pengurusan sertifikat itu dilengkapi.
“Kalau sikap kami sudah jelas, itu [warkah] yang harus kami simpan dan merupakan itu data pemohon yang memang harus berada di sini aslinya,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus berusaha menanyakan hal ini kepada kepala desa atau pun nanti akan dicari solusi kalau memang surat-surat itu tidak bisa dilengkapi oleh mereka.
“Pada intinya juga, kami dari kantor pertanahan tidak pernah menahan-nahan sertifikat masyarakat yang sudah segera dibagi, tetapi dikarenakan alas aslinya belum diserahkan kepada kami, maka sertifikat asli tersebut tidak bisa kami serahkan, kalau itu nanti menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, kami tidak mempunyai data-data,” tegasnya.
Kemudian, ia pun membantah terkait adanya tudingan pungutan liar.
Mahyu Danil menjelaskan bahwa dalam pengurusan sertifikat dari program PTSL ada biaya sebesar Rp250 ribu.
“Hanya itu yang ada, surat edaran SKB 3 Menteri, yang Rp250 ribu, yang dikelola oleh desa untuk kegiatan ini, jadi tidak benar ada pungli,” katanya.
Soal adanya penilaian terkait pelayanan buruk, ia menjelaskan jika saat ini seluruh pegawai hingga tenaga nonor di ATR/BPN Kabupaten Nias hanya berjumlah 50 orang.
Dikatakannya, pada tahun anggaran 2022, program PTSL untuk 4 Kabupaten 1 Kota di Kepulauan Nias mendapatkan kuota sertifikan sebanyak 28.500.
“Yang dilayani sebanyak itu, tapi kita tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal. Dan 22.860 yang telah diserahkan, sisanya sebanyak 5640 sertifikat belum diserahkan”,
"Kendalanya keterbatasan personel dan juga permasalahan dokumen yang belum lengkap dari pemohon," ujarnya.
Sambung Mahyu, untuk tahun 2023 terjadi penurunan kouta dengan jumlah hanya 3.400 sertifikat.
“Ini karena keterbatasan personel kita, dan saya juga tidak mau ambil resiko yang nantinya menjadi masalah di kemudian hari, seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim PTSL Desa Hilimbaruzo sekaligus sebagai Sekdes, Ya’aman Harefa, membenarkan jika kedua warganya tersebut masih belum menerima sertifikat PTSL.
Ia menerangkan bahwa Pemerintah Desa Hilimbaruzo telah mendaftarkan sebanyak 120 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikat di ATR/BPN Kabupaten Nias.
“Jadi 114 sertifikat sudah diserahkan karena telah melengkapi dokumennya,” sebutnya.
Sedangkan 6 sertifikat lagi belum diserahkan karena masih ada berkas yang belum dilengkapi.
“2 sertifikat tanah sudah jadi anggunan di Koperasi, dan 4 sertifikat yang dimiliki dua orang tersebut belum menyerahkan surat alas hal yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris, itu ada salah satu ahli waris belum menandatangani,” katanya.
Oleh karena itu, kata Ya’aman menegaskan bahwa pihaknya termasuk ATR/BPN tidak berniat mempersulit warga.
“Justru kita malah memberikan solusi kepada mereka, tapi karena tidak bisa melengkapi berkas, makanya belum bisa diserahkan,” pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]