Oleh: Drs. Thomson Hutasoit
Manat Unang Tartuktuk Jamot Unang Tarrobung dalam
bahasa Indonesia diartikan: Hati-hati supaya jangan tersandung, waspada supaya
jangan terjerembab ke dalam lobang.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Mengeluarkan atau menerbitkan suatu kebijakan publik (KP)
dalam situasi kondisi sulit, rumit, genting, darurat tentu tidaklah mudah dan
gampang karena harus mempertimbangkan, memperhitungkan dampak kebijakan, baik
positif maupun negatif yang kadangkala kontradiktif satu sama lain.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Dalam situasi kondisi "Simalakama; dimakan mati ibu tak
dimakan mati ayah" menjadikan pengambil kebijakan (decation maker) harus
mempertimbangkan, memperhitungkan segala kemungkinan secara holistik berdasarkan
kajian, analisis komprehensif paripurna berbasis data, fakta, bukti empirik
tervalidasi agar kebijakan publik (KP) benar- benar solusi riil dan pemecahan
masalah (problem solving) atas permasalahan yang ada.
Leluhur Batak Toba dengan kecerdasan, kebrilianan,
kejenialan telah memberi pedoman sekaligus warning dalam mengeluarkan,
menerbitkan kebijakan publik melalui ungkapan kearifan budaya (culture wisdom),
kearifan lokal (local wisdom) "Manat Unang Tartuktuk Jamot Unang
Tarrobung" dalam terjemahan bebas "hati-hati supaya jangan
tersandung, waspada supaya jangan terjerembab ke dalam lobang."