WahanaNews.co, Tapanuli Utara - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Masyarakat Tapanuli Utara (Permata) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Taput, Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, pada Senin (01/07/2024) siang.
Mereka berkumpul terlebih dahulu di Lapangan Terminal Madya Tarutung sebelum melakukan longmarch menuju gedung DPRD. Setibanya di lokasi, mereka langsung mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPRD Taput untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Dalam aksi tersebut, orator aksi secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka, sambil mengancam akan menerobos dan menduduki gedung dewan jika pimpinan dan anggota dewan tidak menemui mereka serta merespons tuntutan tersebut.
Dengan bantuan pengeras suara, para orator mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang yang diduga dilakukan oleh Dimposma Sihombing dalam kapasitasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Taput menjelang Pilkada Taput 2024.
Massa menuduh Pj Bupati Dimposma Sihombing telah menyalahgunakan wewenangnya, menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon bupati, serta melakukan intervensi dalam pengisian posisi sekretariat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Biaya Periksa Narkoba di RSUD Tarutung Turun Harga hingga 47 Persen
Menyikapi ancaman tersebut, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan, Wakil Ketua DPRD Reguel Simanjuntak, Wakil Ketua Fatimah Hutabarat, serta beberapa anggota DPRD akhirnya menemui para pendemo dan berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi serta tuntutan mereka.
Menjawab hal itu, Arifin Rudi Nababan, berjanji akan membahas tuntutan massa pendemo bersama pimpinan dengan lainnya secara kolektif kolegial.
"Kami menerima aspirasi saudara-saudara sekalian, tetapi kami akan terlebih dahulu membahasnya dengan pimpinan dewan, saya tidak bisa memutuskan sendiri," kata Arifin.
Tak puas dengan hanya menerima aspirasi secara lisan, orator aksi kemudian meminta agar ada serah terima tuntutan massa secara tertulis. Ketua Arifin Rudi kemudian menyanggupi dan ditandatangani.
Adapun tuntutan massa secara tertulis dan diterima Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, yakni:
1. Mendesak DPRD Taput untuk mengajukan permintaan evaluasi dan/atau pergantian Penjabat Bupati Tapanuli Utara kepada Mendagri
2. Menuntut agar DPRD Taput menyurati Pj Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi dan memproses pergantian Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing
3. Mengecam tindakan Pj Bupati Taput atas tindakan yang memaksakan uji kompetensi berdasarkan Instruksi Pj Bupati dengan tujuan melakukan pergantian dan pengisian JPTP yang sebelumnya telah dilaksanakan dan ditetapkan.
4. Menuntut kepada DPRD Taput, agar tidak menyetujui perencanaan anggaran yang telah dialokasikan Pj Bupati.
5. Mendesak DPRD Taput untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dilaksanakannya kegiatan festival musik, jalan santai dan senam massal, yang melibatkan ASN dan Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara.
6. Mengecam keras tindakan Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, terkait intervensi pengisian Sekretariat PPK dan PPS.
7. Mengecam tindakan Pj Bupati Taput atas tindakan mengarahkan beberapa ASN untuk mendukung salah satu bakal calon Bupati
8. Mengecam tindakan tim-tim kecil yang melakukan intervensi dan upaya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Dengan dasar hal tersebut, menuntut agar Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, mundur dari jabatannya.
Setelah menerima tuntutan massa secara tertulis dan ditandatangani, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Taput di Jalan R Suprapto, Tarutung yang berjarak sekitar 500 meter dari kantor dewan.
[Redaktur: Elsya TA]