WahanaNews.co | Pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari di Lebak, Banten, bernama Natrom alias Ayah (62) terindikasi gangguan jiwa usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Berdasarkan Rilis Pers Polres Lebak, Rabu (13/7/2022), kesehatan kejiwaan Natrom sudah diperiksa oleh dokter spesialis kejiwaan.
Baca Juga:
Gapoktan di Lebak Banten Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Hasilnya, Natrom terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.
"Ditemukan adanya gangguan jiwa yang bermakna yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Sehingga disarankan kontrol dan minum obat teratur ke psikiater," sebut rilis tersebut.
Selain terindikasi gangguan jiwa, selama proses penyelidikan Natrom menyangkal tunduhan yang diberikan kepadanya.
Baca Juga:
KPU Lebak Libatkan 100 Orang Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Hingga 8 November
Natrom mengaku tidak melarang orang lain salat, dzikir, atau mengaku dirinya sebagai Dewa Matahari.
Pernyataan Natrom itu berbeda dari hasil pemeriksaan polisi kepada tiga orang saksi. Para saksi mengaku bahwa Natrom lah yang melarang orang salat, dzikir, mengaku sebagai Dewa Matahari, hingga menyebut air zam-zam adalah air kencing suku Baduy.
"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terdapat perbedaan keterangan. Melarang salat, dzikir, mengaku sebagai dewa matahari disangkal oleh terduga (Natrom). Terduga tidak mengakui adanya pelarangan salat, dzikir dan mengaku sebagai Dewa Matahari," jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman suara milik Natrom dan notulensi kesimpulan musyawarah yang telah dilakukan oleh tokoh masyarakat dan pihak kecamatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi belum bisa memutuskan Natrom sebagai tersangka penyebar ajaran sesat maupun penista agama.
Sebab belum ada bukti kuat atas dugaan yang telah Natrom lakukan.
"Dengan demikian jika ditinjau dari aspek yuridis dikarenakan dari sangkaan pasal 156 KUHP terdapat unsur yang belum terpenuhi," tambahnya.
Kasus Natrom Belum Ditetapkan
Terpisah, Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Lebak Sulvia Triana Hapsari mengaku belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus Natrom.
Bukti dan motif yang dilakukan Natrom belum lengkap.
"Untuk menggali informasi lebih dalam kami masih menunggu informasi dari MUI Lebak, karena kan kita tidak bisa menyatakan suatu statment apakah ini masih berupa ajaran atau aliran, itu dari MUI dulu. Setelah itu kita rapatkan,” ujar Sulvia.
“Hasil keputusan Bakor Pakem yang bisa memberikan kesimpulan apakah ini benar-benar ajaran atau aliran, penistaan agama, penodaan agama, kemudian apakah ini aliran sesat dan atau kan ini dilarang atau tidak?" kata Sulvia.
Dia mengatakan akan secepatnya mengumpulkan bukti pada kasus Natrom. Termasuk bukti pernyataan gangguan kejiwaan yang dialami Natrom.
"Kita juga harus mencari tahu, motif dia apa mengutarakan itu misalnya seperti 'air zam-zam itu air kencing suku Baduy Arab', nah itu maksudnya apa? motifnya apa? apakah maksudnya mencari sensasi saja atau memang dia serius? Kalau dia misalkan gangguan jiwa itu harus dibuktikan dulu oleh ahli kejiwaan," ujarnya.
"Secepatnya kalau bisa Minggu ini atau Minggu depan kesimpulannya harus ada," pungkasnya. [rin]