WahanaNews.co | Tol Cisumdawu (Cileunyi - Sumedang - Dawuan) Seksi 1 ruas Cileunyi - Pamulihan akan mulai dikenakan tarif memasuki Jumat (11/2/2022) dini hari.
Direktur Teknik Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi Suarso mengatakan, tarif Tol Cisumdawu akan mulai diberlakukan pada pukul 00.00 WIB dini hari nanti.
Baca Juga:
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu, Tunggu Restu Pemerintah
Tarif tol tersebut, sambung Bagus, ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) lalu disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jam 00.00 dini hari akan mulai kita berlakukan tarif setelah 17 hari digratiskan," ungkap Bagus kepada wartawan, Kamis (10/2/2022) malam.
Bagus mengatakan, tarif tol Cisumdawu seksi 1 Ruas Cileunyi- Pamulihan terbagi ke dalam dua bagian, yakni tarif dari ruas Cileunyi - Jatinangor dan ruas Cileunyi - Pamulihan.
Baca Juga:
Menteri PUPR Tinjau Terowongan Cisumdawu Pasca Gempa Sumedang
"Tarif itu ada dua yaitu dari Cileunyi ke Jatinangor dan Cileunyi ke Pamulihan, begitupun sebaliknya," terangnya.
Berikut detail tarif tol Cisumdawu Seksi 1 Ruas Cileunyi - Pamulihan berdasarkan golongan kendaraan :
1. Ruas Cileunyi - Jatinangor atau sebaliknya :