WahanaNews.co | NU (60), warga Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi karena diduga mengambil barang dan membelanjakan uang yang bukan miliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Adi menuturkan, tas yang ditemukan NU merupakan milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tercecer di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Dalam tas itu ada uang tunai Rp 5,5 juta dan dua buah ponsel.
Baca Juga:
Waspada! 82% Serangan Phishing Kini Targetkan Ponsel, Ini Bahayanya
Namun, NU tidak berniat mengembalikan tas dan barang di dalamnya.
Uang tersebut justru terpakai untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.
"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," ujar Adi.
Saat ini terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Adi.
Saat penelusuran, polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti karena telah dikubur di semak belakang rumah terduga pelaku di Semabung Pangkalpinang.
Sementara itu, pemilik tas, Ety Mujiawati, sempat bertemu pelaku dan menanyakan barang-barangnya yang masih tersisa.
Namun, uang tunai telah digunakan oleh pelaku dan ponsel digunakan anak-anaknya. [qnt]