WahanaNews.co, Tapteng - Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024 tidak akan diikuti pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen atau perseorangan. Hingga batas akhir jadwal penyerahan berkas syarat dukungan, Minggu 12 Mei 2024, tidak ada pasangan calon independen yang datang ke KPU Tapteng untuk memasukkan berkas.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, kepada WahanaNews.co, Senin (13/5/2024). Sesuai tahapan Pilkada 2024, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
"Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan, tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada Tim Helpdesk KPU Tapteng," ujar Wahid.
Berkaitan dengan hal tersebut, sambung Wahid, sampai ditutupnya pendaftaran, KPU Tapteng tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
"Dengan tidak adanya penyerahan syarat minimal dukungan bakal paslon perseorangan dalam Pilkada Tapteng 2024, maka proses verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) bukti dukung tidak dilakukan," pungkas Wahid.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
[Redaktur : Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.